Liputan6.com, Kendari - Bupati Kolaka Timur Andi Merya menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (25/1/2022). Sebelumnya, mantan bupati Kolaka Timur periode 2021-2026 ini, dialihkan penahanannya dari Jakarta ke Lapas Perempuan kelas III di Kendari sejak dua pekan lalu.
Sidang berlangsung sejak pukul 11.30 Wita hingga menjelang pukul 12.00 Wita. Andi Merya hadir ditemani kuasa hukum, Afirudin SH MH dan tim. Mengenakan baju putih dan celana hitam, Andi Merya dibawa dari ruang tahanan menuju ruang sidang. Bupati yang diketahui menerima komisi dari kepala BPBD Koltim sebesar Rp 250 juta ini, enggan berkomentar saat wartawan meminta konfirmasi sebelum dan sesudah sidang.
Advertisement
Di sekitar pengadilan negeri Kendari, turut hadir sejumlah kerabat dan simpatisan Andi Merya. Mereka ikut memberikan dukungan moril sebelum dan sesudah persidangan.
Andi Merya didakwa jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Agus Prasetya SH MH dengan pasal 11 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ketua tim jaksa Penuntut Umum Agus Prasetya SH MH menyatakan, sebagai terdakwa Andi Merya didakwa menerima duit sebesar Rp 250 juta. Jumlah ini, diterima selama 2 tahap.
"Saksi ada sekitar 13 sampai 15 orang, saksi yang sama dengan perkara Anzarullah," ujar Agus Prasetya.
Anzarullah diketahui sebagai kepala BPBD Koltim yang ikut ditangkap KPK. Dia menyuap Andi Merya atas kesepakatan sebelumnya terkait komisi proyek pembangunan infrastruktur di Kolaka Timur.
Agus Prasetya mengatakan, akan memeriksa saksi-saksi di persidangan Andi Merya. Salah satu saksinya, yakni Kepala BPBD Koltim, Anzarullah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus korupsi ini.
Diketahui sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur Anzarullah , Selasa (21/9/2021). Mereka diamankan sekitar pukul 08.00 Wita di rumah jabatan Bupati Koltim.
KPK menangkap mereka, usai adanya dugaan suap menyuap pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kolaka Timur. Andi Merya diketahui menerima sejumlah fee dari Anzarullah terkait anggaran perencanaan pembangunan 100 unit rumah dan jembatan yang ditangani pihak BPBD Koltim.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Kronologi Kasus Korupsi Bupati dan Kepala BPBD
Awal kasus bermula, Andi Merya mengizinkan Anzarullah melaksanakan pekerjaan jasa dan konsultasi perencanaan pembangunan 2 unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan pembangunan 100 (seratus) Unit Rumah di Kecamatan Uluiwoi.
Sebelumnya, Pemda mengajukan anggaran dari rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana banjir dan tanah longsor sebesar Rp223.061.678.000 kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta.
BNPB menyetujui dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2021 sebesar Rp26.900.000.000,00 (dua puluh enam miliar sembilan ratus juta rupiah) yang dialokasikan hanya untuk kegiatan pembangunan fisik, sedangkan biaya Perencanaan, Pengawasan dan Operasional ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Timur.
Anggaran perencanaan dan operasional kemudian dicairkan Pemda Koltim Rp1.883.000.000. Rinciannya, untuk perencanaan pekerjaan jembatan di Kecamatan Uesi dengan nilai Rp714 juta.
Lalu, jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi, dengan anggaran senilai Rp175 juta.
Anzarullah kemudian menjanjikan fee kepada Andi Merya sebesar 30 persen dari dua program perencanaan senilai Rp889 juta. Sehingga jumlah uang fee yang akan diberikan Anzarullah kepada Terdakwa adalah sejumlah Rp250 juta. Andi Merya menyetujui dan meminta pengaturan proyek segera dilakukan.
Pada 14 September 2021, Andi Merya meminta Anzarullah memberikan uang muka dari fee sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya pada 15 September 2021, Anzarullah menyiapkan uang sejumlah Rp25 juta lalu membawa uang kepada ajudan Andi Merya, Nikita Faradyla.
Pada 21 September 2021, pukul 18.30 Wita, Anzarullah membawa kekurangan uang fee sejumlah Rp225 juta kepada Andi Merya. Saat itu, Anzarullah menemui Andi Merya di rumah Dinas Bupati Kabupaten Kolaka Timur dengan mengatakan, "Uangnya sudah ada dibawa, sekarang ada di dalam mobil," dia menjelaskan.
Mendengar hal itu, dia mau menerimanya dan meminta agar Anzarullah menyerahkannya kepada A Yustika Haryadi selaku asisten pribadinya. Andi Merya menyatakan, dengan mengatakan saat itu, "Sekarang sedang ramai, uangnya besok pagi aja titipkan melalui Andi Yustika di rumah Ibu di Kendari.
Tidak berapa lama kemudian, Anzarullah dan terdakwa diamankan petugas KPK bersama uang senilai Rp225 juta. Mereka berdua dan sejumlah saksi, kemudian diamankan di Polda Sulawesi Tenggara sebelum diterbangkan ke Jakarta olhe oleh penyidik KPK.
Advertisement