Liputan6.com, Manado - Setelah beberapa waktu lalu Edy Mulyadi dilaporkan ke Polres Samarinda, Kaltim, akibat pernyataannya di video yang beredar di media sosial, kali ini, dia dilaporkan ke Polda Sulut. Yang melaporkannya adalah Ketua Partai Gerindra Provinsi Sulut Conny Rumondor.
Laporan Conny itu terkait dugaan penghinaan yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan Ketua Umum Partai Gerindra. Laporan itu terkait munculnya video yang memuat pernyataan Edy di media sosial. Dalam video yang beredar, Edy diduga menyindir Prabowo.
Baca Juga
Advertisement
"Memang benar di SPKT Polda Sulut telah dilaporkan tentang dugaan peristiwa tindak pidana ujaran kebencian di media sosial,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast SIK saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (25/1/2022).
Abast mengatakan, Polda Sulut telah menerima Laporan pada Sabtu tanggal 22 Januari 2022, hal ini sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/29/I/2022/SPKT/POLDA SULUT tanggal 22 Januari 2022. Dan sebagai pelapor atas nama Conny Rumondor.
“Peristiwa ujaran kebencian tersebut diduga dilakukan terlapor atas nama saudara EM,” kata Abast.
Terkait tindakan yang akan dilakukan Polda Sulut atas laporan terhadap Edy Mulyadi itu, Abast mengatakan, langkah selanjutnya adalah dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.