Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan aturan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Aturan di travel bubble untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata. Travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar COVID-19.
Baca Juga
Advertisement
Dalam SE yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (25/1/2022), terdapat aturan protokol kesehatan kedatangan wisatawan dari Singapura ke Batam dan Bintan. SE yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 24 Januari 2022 juga menegaskan proses jika ada penemuan kasus COVID-19 di area travel bubble.
Bunyi ketetapan, yakni mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina apabila ditemukan PPLN mekanisme travel bubble, petugas, maupun karyawan yang positif COVID-19 selama kegiatan wisata di kawasan travel bubble Batam dan Bintan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi kasus positif COVID-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di tempat akomodasi isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble
- Bagi kasus positif COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan
- Biaya isolasi atau perawatan bagi kasus positif COVID-19 bagi WNA seluruhnya ditanggung mandiri, bagi petugas maupun karyawan hotel ditanggung oleh pihak pengelola hotel, dan bagi WNI non petugas hotel ditanggung oleh pemerintah
- Menjalankan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh rumah sakit rujukan tujuan
- Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh peserta di dalam kelompok (bubble) yang sama dengan kasus positif COVID-19 tersebut berdasarkan mekanisme yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Wajib Taat Protokol Kesehatan
Aturan SE ikut menekankan, seluruh pihak yang terlibat dalam mekanisme travel bubble Batam-Bintan-Singapura wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan travel bubble. Protokol kesehatan sebagai berikut:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble
Yang lebih penting, seluruh PPLN mekanisme travel bubble wajib mengikuti protokol kesehatan atau persyaratan pelaku perjalanan luar negeri yang berlaku di negara/wilayah tujuan ketika kembali ke Singapura.
Advertisement