Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menetapkan aturan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) dari Singapura masuk ke Indonesia.
Aturan masuk ke Indonesia bagi WNI dan WNA Singapura ini mengacu pada Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19 menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.
Advertisement
Surat edaran ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke Kawasan Batam dan Bintan semata-mata untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.
“Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda,” ujar Wiku dalam siaran persnya, Selasa (25/1/2022)
Adapun beberapa protokol kedatangan yang diatur dalam sistem Travel Bubble Indonesia-Singapura sebagai berikut:
1. Ada 2 pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/ PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travelbubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasantravel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan
2. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris
- Hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya
- Bukti booking paket wisata travel bubble
- Khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30.000 SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble
- Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan
- Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test di mana:
a. Jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan.
b. Jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA.
Aturan Lainnya
Aturan di Kawasan Travel Bubble Beberapa aturan selama berada dalam kawasan travel bubble Batam maupun Bintan yang harus ditegakkan, antara lain:
a. Interaksi yang diizinkan, dengan wisatawan atau pengelola wisata di dalam satu kawasan bubble
b. Kegiatan hanya dilakukan di zona yang telah ditentukan sesuai rencana perjalanan (itinerary) yang ditetapkan
c. Jika merasa gejala terkait COVID-19 maka PPLN (dan kontak erat dalam satu bubble) wajib melakukan RT-PCR, termasuk evakuasi medis sesuai aturan yang berlaku di Indonesia
Advertisement