Miliarder NFT Ghozali Everyday Ajak Wajib Pajak Lapor SPT sebelum 31 Maret 2022

Dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Semarang Timur Deni Rusmawati Agustin, Ghozali memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Jan 2022, 14:20 WIB
Akun Ghozali Everyday di OpenSea. Dok: opensea.io

Liputan6.com, Jakarta - Sultan Gustaf Al Ghozali yang akrab dikenal sebagai Ghozali Everyday mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.

Hal tersebut diungkapkan saat menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada Senin, 24 Januari 2022. Dalam kesempatan tersebut Ghozali Everyday memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dipandu oleh Account Representative KPP Pratama Semarang Timur Deni Rusmawati Agustin, Ghozali memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia memiliki NPWP, seperti dikutip dari pajak.goid, Selasa (25/1/2022).

Sebelum meninggalkan kantor pajak, Ghozali mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Ghozali Dicolek Ditjen Pajak

Ghozali Everyday menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur. (Dok DJP)

Belakangan ini, jagat maya Indonesia dihebohkan dengan fenomena seorang pemuda bernama Ghozali yang berhasil meraih keuntungan miliaran rupiah dari hasil penjualan Non Fungible Token (NFT) miliknya pada sebuah marketplace NFT.

Fenomena yang dialami Ghozali atau Ghozali Everyday menjadi sangat viral di Indonesia dalam satu hari terakhir dan menjadi trending topik di media sosial.

Hal ini pun tak luput dari pantauan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam akun twitter resminya @DitjenPajakRI, DJP mengucapkan selamat kepada Ghozali .

"Congratulations, Ghozali! (Selamat Ghozali!)" dikutip Liputan6.com dari akun @DitjenPajakRI, Jumat (14/1/2022).

Namun, tak cuma memberikan ucapan selamat, Ditjen PajakKemenkeu juga menyertakan link pendaftaran sebagai wajib pajak (WP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Here is a link where you can register your TIN (Ini tautan dimana kamu bisa mendaftarkan diri untuk memiliki TIN/Tax Identity Number/NPWP): pajak.go.id/id," sambung cuitan tersebut.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya