Direktur IM2 Disidang, Pengadilan Tipikor 'Diserbu'

Mereka berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan moril bagi Direktur IM2 Indar Atmanto yang akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat IM2.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Jan 2013, 11:43 WIB
Ratusan orang yang tergabung dalam Serikat Pekerja Indosat dan Indosat Mega Media (IM2) mendatangi gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/1/2013). Mereka berunjuk rasa sebagai bentuk dukungan moril bagi Direktur IM2 Indar Atmanto yang akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi sinyal frekuensi Indosat IM2.

Selain berunjuk rasa, massa yang mengenakan seragam Indosat berwarna kuning ini juga memasang spanduk besar yang bertuliskan 'Kriminalisasi pada Dunia Telekomunikasi'. Menurut Koordinator aksi, Yoan Hardi, sejumlah pekerja Indosat yang mendatangi Tipikor kali ini prihatin dengan perkembangan polemik hukum dan perundangan terkait dengan tuduhan dan sangkaan kepada Indosat dan IM2.

"Kami merasakan tidak nyaman akibat tidak adanya kepastian hukum di Indonesia khususnya dunia telekomunikasi yang dapat mempengaruhi iklim investasi. Kami juga khawatir dampak dari kasus ini terhadap kesejahteraan buruh dan karyawan yang bergerak dalam industri telekomunikasi," teriak Yoan saat berorasi.

Aksi yang dijaga sejumlah aparat Kepolisian Sektor Setia Budi ini pun berlangsung damai. Semetara itu, lalu lintas di depan pengadilan juga tidak mengalami kemacetan yang berarti.

Kasus ini bermula saat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) melaporkan penyalahgunaan pita frekuensi 2,1 Ghz generasi ketiga (3G) oleh Indosat dan IM2. Korupsi ini diduga merugikan negara Rp 3,8 triliun.

Pada 2007 Indosat mendapat pita frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Namun, Indosat menjual frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya IM2. IM2 dilaporkan tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada pita frekuensi 2,1 GHz sehingga dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya