Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons aduan Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap 40 orang yang dilakukan oleh Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.
Disampaikan Komisiner Komnas HAM Choirul Anam, pihaknya langsung berkordinasi dengan kepolisian, demi memastikan lokasi perkara tersebut.
"Kepada para pihak khususnya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana untuk memastikan kondisinya, minimal 40 orang ini tentang keberadaannya," kata Anam kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Anam memastikan, Komnas HAM akan bergerak ke lokasi guna menindaklanjuti laporan terkait. Soal waktunya, Anam berjanji untuk sesegera mungkin dilakukan.
Tak hanya itu, Anam juga memastikan jika laporan Migrant Care valid dan Komnas HAM memiliki cukup bukti, maka sanksi pidana pasti menjerat sang bupati.
Berikut 4 respons Komnas HAM terkait aduan Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap 40 orang yang dilakukan oleh Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin dihimpun Liputan6.com:
1. Aduan Lengkap Migrant Care pada Komnas HAM
Migrant Care mengungkap adanya dugaan penemuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin. Kerangkeng manusia ini digunakan untuk mengurung puluhan pekerja sawit yang dilakukan di kediamannya.
"Pada lahan belakang rumahnya ditemukan ada kerangkeng manusia yang menyamai penjara (besi dan digembok) yang dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," tulis Ketua pusat studi migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, dalam keterangan diterima, Senin 24 Januari 2022.
Anis merinci, kerangkeng tersebut berjumlah dua sel dan terdapat 40 orang pekerja yang diduga dipenjarakan oleh Terbit setelah mereka bekerja.
"Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lembam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka," bener Anis.
Anis menjelaskan, para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng/sel dan tidak punya akses kemana-mana.
"Setiap hari mereka hanya diberi makan 2 kali sehari dan selama bekerja mereka tidak pernah menerima gaji," beber Anis.
Atas temuan tersebut, Migrant Care membawa kasus ini ke Komnas HAM dan meminta kasus diusut hingga tuntas karena diduga kuat terjadi praktek perbudakan modern dan perdagangan manusia yang telah diatur dalam UU nomor 21/2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Migrant CARE meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan langkah-langkah kongkrit sesuai kewenangannya guna mengusut tuntas praktek pelanggaran HAM tersebut," Anis memungkasi.
Advertisement
2. Komnas HAM Langsung Koordinasi dengan Polisi
Komisiner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, telah menerima aduan Migrant Care terkait dugaan perbudakan terhadap 40 orang yang dilakukan oleh Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.
Dia mengaku langsung berkordinasi dengan kepolisian, demi memastikan lokasi perkara tersebut.
"Kepada para pihak khususnya yang punya kewenangan, khususnya kepolisian wilayah di sana untuk memastikan kondisinya, minimal 40 orang ini tentang keberadaannya," kata Anam kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.
3. Harapkan Polisi Jaga Ketat Lokasi
Anam berharap, polisi juga dapat menjaga ketat lokasi kejadian. Sehingga, apa yang ditemukan Migrant Care sesuai tidak ada yang hilang.
"Sehingga ketika kami datang kesana bisa menjelaskan dimana mereka karena itu bagian dari tugas kepolisian. Kami minta untuk seluruh informasi yang terkait bukti ini, tempatnya, saksinya dan sebagainya tidak mengalami perubahan," terang Anam.
Advertisement
4. Bakal Jerat Pidana Dugaan Perbudakan Manusia
Anam membeberkan sejumlah hal yang akan diperdalam, terkait laporan Migrant Care tentang adanya dugaan perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat Sumatera Utara Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada apa di rumah Bupati ada penjaranya? Itu bagian dari kami yang mau perdalam. Terus kenapa kok di penjara itu ada sekian orang, terus kenapa di penjara itu kalau berdasarkan foto, ada orang yang mengalami luka-luka? Begitu yang akan kami lakukan (pendalaman)," kata Anam.
Anam memastikan, jika laporan Migrant Care valid dan Komnas HAM memiliki cukup bukti, maka sanksi pidana pasti menjerat sang bupati.
"Kalau memang ditemukan ada kasus penyiksaan, ditemukan ada perdagangan orang, harus dijalankan pemidanannya," ucap Anam.
Terkait Terbit yang kini terjerat kasus korupsi dalam operasi tangkap tamgan oleh KPK, Anam memastikan hal tersebut adalah dua kasus yang berbeda. Karenanya, bila laporan Migrant Care terbukti, maka hampir pasti Terbit akan dipidanakan dalam dua kasus terpisah.
"Tentu saja kasus ini berbeda dengan kasus korupsinya. Jadi bisa kena korupsinya, juga penyiksaan dan perdagangan orangnya," Anam memungkasi.
(Taufik Akbar Harefa)
OTT KPK Era Firli Bahuri
Advertisement