Indonesia Resmi Ambil Alih Ruang Kendali Udara di Natuna dari Singapura

Jokowi menyatakan, mulai hari ini Indonesia dan Singapura sudah bersepakat terkait Flight Information Region (FIR) yang berada di Natuna.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Jan 2022, 15:45 WIB
Presiden Jokowi menyambut kedatangan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan, mulai hari ini Indonesia dan Singapura sudah bersepakat terkait Flight Information Region (FIR) yang berada di Natuna.

Persetujuan tersebut ditandatangani Jokowi dengan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong saat kunjungan bilateralnya ke Bintan.

"Persetujuan Flight Information Region (FIR) dengan penandatangan perjanjian FIR, maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia terutama di perairan di sekitar Kepuluan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi saat siaran pers daring, Selasa (25/1/2022).

Dia berharap dengan persetujuan FIR, antara kedua negara dapat lebih menjalin kerjasama udara, khususnya dalam bidang penegakkan hukum, keselamatan penerbangan dan pertahanan.

"Kedua negara dapat terus diperkuat berdasar prinsip saling menguntungkan," kata Jokowi.

 


Masalah Sejak 1946

Diketahui, FIR atau ruang kendali udara adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan dan pelayanan kesiagaan diberikan.

Masalah FIR antara Singapura dan Indonesia terjadi sejak 1946.

Kala itu, Indonesia dinilai International Civil Aviation Organization (ICAO) belum mampu mengatur ruang lintas udaranya sendiri di wilayah Natuna.

Akibatnya, pesawat Indonesia yang akan melewati wilayah tersebut harus melapor pada FIR Singapura, khususnya yang melintas Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya