Liputan6.com, Jakarta - Usai vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding pada Senin (24/1/2022). Hal ini disampaikan oleh pengacara Gaga, Fahmi Bachmid.
Salah satu alasan mantan kekasih Laura Anna banding ialah untuk mencari keadilan. Keputusan ini dibuat setelah berdiskusi dengan keluarga.
"Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," kata sang kuasa hukum saat dihubungi, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keberatan
Selanjutnya, pihak pengacara menyampaikan keberatan atas vonis manjelis hakim.
"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit gitu," terang Fahmi.
Advertisement
Reaksi Gaga
Fahmi Bachmid lantas mengungkap reaksi Gaga Muhammad setelah mengikuti sidang vonis pekan lalu. Dia tampak kebingungan mencerna putusan majelis hakim.
"Ya dia bingung aja tapi ya saya bilang kamu kalau keberatan ya banding gitu aja," papat Fahmi.
Vonis
Diketahui, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Lingga Setiawan, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap pemilik nama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kecelakaan pada Desember 2019, yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Advertisement