Polres Metro Tangerang Kota Sita Sabu Cair, Dikirim dari Meksiko

Nantinya, sabu cair tersebut akan dibekukan sampai mengkristal untuk diperjualbelikan ke pelanggannya.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jan 2022, 20:59 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tersangka RK (28) yakni narkotika jenis sabu cair sebanyak 12 botol dengan masing berat 500 mililiter. (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta Sabu jenis cair yang langsung diimpor dari Meksiko berhasil digagalkan Polres Metro Tangerang Kota saat kedapatan akan diedarkan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Dilaporkan ada 4 liter narkotika jenis sabu dalam bentuk cairan yang diamankan. Narkoba tersebut dikemas dalam botol kaca yang bergambarkan buah alpukat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, paket dikirim dari Meksiko melalui paket kargo di Bandara Soekarno-Hatta.

"Penerimanya yang sudah jadi tersangka ini berinisial RK (28) warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini sudah ditangkap Polisi. Paket tersebut dikirimkan ke Cengkareng, Jakarta Barat," kata Zulpan, Selasa (25/1/2022).

Selain meringkus tersangka, sejumlah barang bukti juga diamankan seperti narkotika jenis sabu cair sebanyak 12 botol dengan masing-masing berat 500 mililiter.

Kemudian, didapati ada delapan botol kaca berisi sabu cair seberat 4 liter. Sisanya, empat botol berisi 2 ribu mililiter alias dua liter berisi cairan biasa.

"Kemudian satu buah HP merk Xiaomi, satu unit sepeda motor merk Yamaha B.3811 CBY dan satu buah resi pengambilan barang," sambung Zulpan.

Ada pun modus operandinya, tersangka melakukan peredaran narkotika melalui jasa pengiriman paket internasional dari Meksiko.

Nantinya, sabu cair tersebut akan dibekukan sampai mengkristal untuk diperjualbelikan ke pelanggannya.

"Bila narkoba cair ini dipadatkan maka ukuran beratnya menjadi 16 kilogram sabu dalam bentuk kristal," ungkap Zulpan.


Akan Diedarkan di Jakarta

Zulpan mengaku, bedasarkan hasil pemeriksaan polisi, bila barang bukti tersebut dikirim dari Negara Meksiko melalui jasa pengiriman Internasional berinisial FX melalui Bandara Soekarno-Hatta.

"Kemudian diantar melalui jasa pengiriman dengan alamat tujuan Jakarta untuk di proses dan diedarkan di Jakarta," tuturnya.

Dari perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-UndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan Paling lama 20 tahun. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya