Liputan6.com, Jakarta Anggota DPR RI Deddy Yevri Sitorus, mengutuk keras pernyataan Edy Mulyadi terkait Kalimantan yang akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut dia, apa yang disampaikan oleh Edy Mulyadi itu sangat menghina, merendahkan dan tidak dapat dibenarkan dari sisi hukum, sosial maupun agama.
Baca Juga
Advertisement
"Masalah ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan telah menimbulkan luka yang dalam bagi seluruh etnik dan warga yang berdiam di Pulau Kalimantan. Oleh karena itu, permintaan maaf saja tidak cukup, tetapi harus dibawa ke ranah hukum," kata legislator daerah pemilihan Kalimantan Utara ini, Selasa (25/1/2022).
Karena itu, Politikus PDIP ini meminta Polri segera melakukan upaya hukum dan tidak harus menunggu laporan dari masyarakat. Menurutnya, apa yang dilakukan Edy Mulyadi dan rekannya dilakukan dengan sengaja dan dengan kesadaran penuh.
Dirinya yakin bahwa tujuan sebenarnya dari ucapan jahat dan provokatif itu memang dirancang untuk merendahkan pemerintah atas keputusan memindahkan Ibu Kota Negara.
"Jadi jelas bahwa memang mereka memilih kata-kata penghinaan itu dengan sengaja," kata Deddy.
Kasus Diambil Mabes Polri
Sebelumnya, mantan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi (EM) dilaporkan banyak pihak lantaran diduga menghina Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan Kalimantan.
Banyaknya aduan yang masuk di berbagai daerah ke polisi membuat Mabes Polri mengambil alih seluruhnya.
"Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh saudara EM. Senin kemarin tanggal 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi. Selain dua laporan polisi, ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh saudara EM," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).
Advertisement