Liputan6.com, Jakarta Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam aksi main hakim sendiri yang berujung tewasnya seorang kakek berinisial WH (89). Nasib nahas yang dialami WH bermula saat dirinya menyerempet sepeda motor di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 23 Januari 2022.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti, melakukan pengejaran dan melakukan aksi provokatif dengan kata-kata maling," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta pada Selasa (25/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Massa yang mendengar teriakan itu mengartikan bahwa mobil yang tengah dikendarai WH adalah mobil curian.
Menurut Zulpan, aksi provokasi inilah yang membuat massa beringas untuk mengejar mobil WH.
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP akhir di wilayah Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur dan dikeroyok," katanya.
Video massa yang tengah mengejar mobil WH pun sempat viral di media sosial. Mula-mula video itu diunggah oleh sejumlah akun dengan narasi aksi mengejar maling mobil. Sebelum kemudian terungkap bahwa mobil itu milik WH sendiri.
Saat ini pihak kepolisian telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Terhadap tersangka, sampai dengan hari ini Polres Jakarta Timur telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia," ujar Zulpan.
Zulpan mengungkap, dari belasan orang saksi yang diperiksa sebetulnya ada tujuh orang yang telah dilakukan pemberkasan. Namun, baru lima yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Jumlah Tersangka Bisa Bertambah
Dirinya mengaku tak menutup kemungkinan munculnya nama-nama tersangka lain.
"Penyidik menetapkan lima orang tersangka ini berdasarkan olah TKP di lapangan, para tersangka tidak ada keterkaitan dengan korban. Tapi ini tidak berhenti di sini. Kita masih melakukan pencarian pelaku lain yang ada di TKP, sehingga nanti ketahuan motif utamanya," ujar dia.
Menurut Zulpan, kelimanya mengaku tega melakukan kekerasan terhadap kakek-kakek itu lantaran tersulut provokasi.
"Lima orang ini terbukti melakukan kekerasan, mereka mengakui melakukan itu akibat provokasi," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 (1) dan 55 KUHP. Kedua pasal itu masing-masing berbunyi:
Pasal 170:
(1) Barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
Pasal 55:
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
"Terkait dengan kasus ini tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP," jelasnya.
Advertisement