Bertambah, Korban Persetubuhan Guru Tari di Kota Malang Jadi 10 Anak

Ia menambahkan modus yang dilakukan oleh pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2022, 20:04 WIB
Ilustrasi/copyright shutterstock.com

Liputan6.com, Malang - Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto menyatakan, korban kekerasan seksual YR (37), guru tari warga Klojen Kota Malang, bertambah tiga orang menjadi 10 anak.

"Ada tambahan tiga orang anak. Total sepuluh anak," ujarnya, Selasa (25/1/2022), dikutip dari Antara.

Deny menjelaskan pihaknya segera proses pemberkasan kasus tersebut dengan cepat agar proses hukum bisa berjalan. Saat ini, keterangan dari tambahan tiga orang anak korban kekerasan seksual tersebut akan dijadikan tambahan barang bukti.

Ia menambahkan modus yang dilakukan oleh pelaku YR terhadap tiga orang anak korban tersebut juga sama, yakni meditasi agar para murid sanggar tari itu bisa menari dengan baik.

"Modusnya sama. Biar bisa cepat memiliki keahlian menari, korban rata-rata berusia 13 tahun," katanya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo menambahkan, tambahan tiga orang korban tersebut melapor kepada Polresta Malang Kota pada 21-22 Januari 2022 dan telah melakukan visum.

"Korban tambahan masih belum diperiksa secara intensif, karena masih menunggu kesiapan korban. Tetapi, ketiganya sudah melakukan visum," ujarnya.

Polresta Malang Kota, lanjutnya, juga telah menyiapkan tim penyembuhan trauma bagi para korban persetubuhan dan pencabulan tersebut. Pendampingan perlu dilakukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban.


Di Bawah Umur

Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap YR berprofesi sebagai guru tari berusia 37 tahun, warga Kecamatan Klojen, Kota Malangad S, yang menjadi tersangka pelaku persetubuhan dan pencabulan anak. Korban yang mayoritas pelajar SMP itu, merupakan murid dari sanggar tari tempat YR mengajar.

Modus yang dipergunakan pelaku terhadap korban adalah dengan mengajak melakukan meditasi agar bisa menari dengan baik. Para korban yang berusia di bawah umur, kemudian diajak ke lantai dua sanggar yang kemudian dicabuli dan disetubuhi.

Korban yang rata-rata berusia 12-15 tahun itu, merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku. Menurut pengakuan para korban, perbuatan tersangka dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali terhadap masing-masing korban.

Di sanggar tari tempat pelaku tersebut mengajar, ada sebanyak 62 orang siswa yang terdiri dari 21 orang siswa perempuan dan 41 orang laki-laki. Pihak kepolisian meminta jika ada korban lain bisa melapor kepada Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 15 tahun

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya