Liputan6.com, Jakarta Kejati Banten membongkar dugaan praktik pungutan liar atau pungli dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Baca Juga
Advertisement
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum ASN ini sangat memalukan dan mencoreng nama baik institusi.
Selain itu, Politikus NasDem ini menyebut tindakan tersebut juga sangat meresahkan masyarakat dan harus diusut tuntas.
"Tak tanggung-tanggung, punglinya juga mencapai miliaran. Jadi ini tidak hanya menyusahkan masyarakat, namun juga merusak nama institusi. Saya meminta kepada Ditjen Bea Cukai untuk mengusut para pelaku dan pada penegak hukum untuk terus telusuri oknum-oknum terkait," jelas Sahroni dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).
Dia juga berharap Kejati Banten tak hanya berhenti di sini saja dan menyelidiki kemungkinan adanya oknum lain yang turut bermain di bandara. Hal ini mengingat biasanya, modus pemerasan seperti ini tidak hanya dilakukan oleh satu pihak saja.
"Saya minta juga kepada Kejaksaan untuk menyelidiki lebih lanjut terkait kemungkinan ASN tersebut tidak bekerja sendirian. Saya rasa masih ada oknum-oknum ASN lainnya yang memanfaatkan jabatan mereka untuk bermain di bandara dan mengambil keuntungan," kata Sahroni.
Dia pun meminta agar yang terbukti bersalah, bisa dihukum agar tak ada lagi pungli di Bandara Soetta. "Dan mereka yang sudah terbukti bersalah harus segera ditindak tegas, supaya tidak ada lagi kegiatan pungutan liar di bandara," kata Sahroni.
Bongkar Kasus Pungli dan Pemerasan
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membongkar dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan di Bandara Soekarno-Hatta. Asisten Intelejen (Asintel) Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano menuturkan, sebanyak 11 orang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai maupun swasta telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Dari hasil pengumpulan data dan keterangan, didapati bahwa seorang berinisial QAB diduga sebagai pelaku. Dia merupakan ASN yang memiliki sejumlah kewenangan di antaranya memberikan surat peringatan, penutupan tempat penimbunan sementara (TPS) dan mengusulkan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.
"Diduga QAB selaku ASN pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya," kata Adhyaksa, Senin (24/1/2022).
Adhyaksa mengatakan QAB disebut telah menunjuk VIM untuk menjadi penghubung dengan PT SKK, perusahaan jasa titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
"QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000 per kilogram atau Rp2.000 per kilogram dari setiap tonase per bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional," tuturnya.
Kejati juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari VIM sebesar Rp1.170.000.000, yang berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
"Perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Adhyaksa.
Advertisement