Liputan6.com, Jakarta Empat terdakwa kebakaran Lapas Klas 1A Tangerang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana, Selasa (25/1/2022). Jaksa menilai ada kelalaian yang dilakukan keempat terdakwa, sehingga mengakibatkan 49 narapidana tewas.
"Agenda kita hari ini adalah (pembacaan) dakwaan. Dalam dakwaan itu dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah akibat daripada kelalaian para petugas, mengakibatkan matinya orang itu yang utama dalam dakwaan mereka berempat," ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum empat terdakwa, Firmauli Silalahi, saat ditemui awak media seusai sidang, Tangerang, Selasa (25/1/2022).
Advertisement
Dia menjelaskan, kelalaian yang dimaksud JPU berbeda-beda untuk keempat tersangka. Misalnya, terdakwa Panahatan Butar Butar yang didakwa karena lalai memeriksa jaringan listrik. Sehingga menimbulkan masalah kelistrikan.
"Yang lalai saja dari pasal-pasal tadi yang disampaikan oleh dakwaan itu, 7 tahun paling maksimal, kita ungkap sejelas-jelasnya," kata Firmauli.
Tak Ajukan Eksepsi
Firmauli mengaku, timnya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU. Menurut dia, hal tersebut dilakukan untuk mempercepat proses peradilan.
"Karena biar cepat proses peradilannya," ujar Firmauli.
Seperti diketahui, empat terdakwa dalam kasus kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Advertisement