Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar menjelaskan kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) kepada Komisi III DPR.
Boy mengatakan, kasus yang menjerat Munarman karena melihat kapasitasnya sebagai pribadi. Bukan karena keterlibatan sebagai pimpinan di FPI.
Advertisement
"Kalau kaitan Munarman kami melihat dalam kapasitas Munarman sebagai pribadi bukan sebagai anggota organisasi," ujar Boy dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (25/1/2022).
Boy mengatakan, ada benang merah antara Munarman dengan organisasi yang terlibat aksi terorisme. Keberadaan Munarman di FPI tidak lepas dengan upaya melakukan pembaitan.
Munarman hadir dalam kegiatan yang digelar bersama tokoh FPI di daerah-daerah untuk melakukan pembaitan.
"Tetapi keterlibatan dalam organisasi itu adalah tidak lepas dari keberadaan Munarman daripada kegiatan yang diselenggarakan bersama dengan katakanlah tokoh-tokoh organisasi FPI di daerah yang bercampur aduk dengan lain untuk melakukan kegiatan baiat untuk mendukung kegiatan organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi teroris," jelasnya Boy.
"Jadi di situ ada benang merah yang dianggap memberikan support dukungan," sambungnya.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Namun, Boy mengatakan proses hukum Munarman masih berlanjut. Sebaiknya menunggu bagaimana proses di pengadilan agar terbuka sejauh mana keterlibatan Munarman dalam kegiatan terorisme.
"Dan kita akan tentu lihat di pengadilan apa atau sejauh mana keterlibatan Munarman dalam aksi kejahatan terorisme," tegasnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement