Liputan6.com, Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda ditunjuk sebagai Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan yang sebelumnya dijabat oleh Kombes Pol Riko Sunarko.
Informasi diperoleh Liputan6.com, penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo nomor ST/165/I/KEP/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Dalam Surat Telegram, Riko Sunarko dimutasikan sebagai analisis Kebijakan Madya Bidang Wabprof Divpropam Polri. Posisinya digantikan Valentino Alfa Tatareda yang sebelumnya menjabat Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai pengganti Valentino, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto ditujuk untuk mengisi jabatan Dirlantas Polda Sumut. Indra sebelumnya menempati jabatan sebagai Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan penunjukan ini. Hadi mengaku juga telah mendapatkan kabar tersebut.
"Iya, benar," sebutnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jabatan Lain
Selain jabatan Kapolrestabes Medan, dalam Surat Telegram terdapat nama Kombes Pol Agus Darojat, Wadir Resnarkoba Polda Sumut, yang dimutasikan sebagai Pamen Bareskrim Polri untuk penugasan BNN.
Terdapat juga nama Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagdalops Roops Polda Sumut. Penggantinya AKBP Jose DC Fernandes, sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Banten.
Advertisement
Penjelasan Kapolda
Sebelumnya pada Sabtu, 22 Januari 2022, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra mengungkap Kombes Riko Simanjuntak diberhentikan sebagai Kapolrestabes Medan bukan karena kasus suap Rp 300 juta dari Imayanti istri Jusuf alias Jus, terduga bandar narkoba. Melainkan karena tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai seorang pimpinan.
"Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp 160 juta. Tapi perannya sebagai atasan tidak menjalankan perannya dengan baik," kata Panca dalam keterangannya.