Tax Amnesty Jilid II Berhasil Ungkap Harta Rp 6,03 Triliun per 25 Januari 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan program pengungkapan pajak sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II hingga 25 Januari 2021

oleh Tira Santia diperbarui 26 Jan 2022, 10:00 WIB
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat program pengungkapan pajak sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II hingga 25 Januari 2021, sudah ada 7.417 wajib pajak dengan 8.098 surat keterangan.

Adapun nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 6,03 triliun. Data tersebut dikutip dari laman pajak.go.id, Rabu (26/1/2022).

Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 656,78 miliar. Untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 4,9 triliun, dan deklarasi luar negeri Rp 644,70 miliar.  Sementara itu, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 424,2 miliar.

Tentunya data tersebut akan terus mengalami perubahan selama waktu pelaksanaan PPS berakhir yakni sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Untuk mengakses PPS, DJP menyediakan layanan untuk wajib pajak melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bantuan

Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, bagi Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya