Masuk Zona Merah, Dua RT di Jakarta Terapkan Micro Lockdown

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hal ini lantaran kasus aktif Covid-19 di sana sudah lebih dari lima rumah, sehingga masuk zona merah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 26 Jan 2022, 10:25 WIB
Aktivitas warga saat pemberlakuan karantina mikro (mikro lockdown) di RW 002, Kelurahan Krukut, Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (10/1/2022). Satgas COVID-19 Jakarta memberlakukan mikro lockdown di RT 08, 010, 011, dan 014 usai 36 warga terkonfirmasi positif COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Dua Rukun Tetangga (RT) di Jakarta menerapkan micro lockdown untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Terkait hal tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, hal ini lantaran kasus aktif Covid-19 di sana sudah lebih dari lima rumah, sehingga masuk zona merah.

"Untuk pemberlakukan micro lockdown karena masuk dalam kategori zona merah akibat kasus aktif di atas lima rumah dan incident rate (ir) kasus aktif cukup tinggi," kata dia Rabu (26/1/2022).

Politikus Gerindra itu tak menjelaskan apakah kedua RT tersebut ada varian Omicron sehingga perlu diterapkan micro lockdown.

Namun dia hanya mengingatkan, varian Covid-19 tersebut tengah merangkak naik.

"Untuk kategori Omicron memang kasus aktif omicron di DKI Jakarta tinggi sehingga perlu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan segera melakukan vaksin booster," jelas Riza.

 


Dua RT

Untuk kedua RT zona merah di Jakarta yaitu:

1. RT 10 RW 02 yaitu Sari Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Jakarta Barat, dengan kasus aktif mencapai 15 orang yang terdiri dari 7 rumah.

2. RT 07 RW 01 Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan kasus aktif mencapai 10 orang yang terdiri dari 6 rumah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya