Ketua KPK: Sepanjang 2021 Ada 127 Perkara Diselidiki, 123 Orang Jadi Tersangka

Ketua KPK mengatakan, saat ini ada 122 perkara yang masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2022, 12:17 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri bersiap memberikan keterangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022). Sebanyak 9 tersangka dihadirkan termasuk Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi usai Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, ada 127 kasus korupsi yang diselidiki sepanjang 2021. Kemudian, 123 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Firli saat memaparkan capaian kinerja KPK sepanjang 2021 di depan Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

"Penindakan, kami ingin sampaikan secara gamblang, tahun 2021 penyelidikan dilakukan oleh KPK 127 perkara, dari target 120 perkara," kata Firli Bahuri saat rapat.

Sementara itu, saat ini ada 122 perkara yang masuk tahap penuntutan, 95 perkara inkrah di pengadilan, dan 95 perkara masuk tahap eksekusi.

"Jumlah tersangka di tahun 2021 yang dilakukan penanganan oleh KPK sebanyak 123 orang," kata Firli.


Selamatkan Uang Negara

Firli juga membeberkan, KPK menyelamatkan uang negara sebesar Rp 416,9 miliar. Dan, yang lewat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp 203,29 miliar.

"Kembalian kerugian negara total pemulihan kerugian negara Rp 416,9 miliar ini yang bisa diselamatkan oleh KPK melalui upaya upaya penindakan. Di samping itu penerimaan negara bukan pajak PNBP 203,29 M, di samping itu KPK juga bekerja keras dalam rangka upaya pencegahan tindak pidana korupsi," pungkas dia.

 


Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia

Infografis Klaim KPK di Hari Antikorupsi Sedunia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya