DPR soal Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Buka Ruang Jerat Koruptor

Didik Mukrianto mengapresiasi perjanjian ekstradisi tersebut. Menurut dia, adanya keepakatan ini menjadi langkah maju penindakan kejahatan di tanah air.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2022, 16:22 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah kanan) dan PM Singapura Lee Hsien Loong (tengah kiri) saat melakukan pertemuan di The Shancaya Resort Bintan, Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dan Singapura mencatatkan sejarah melalui penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa 25 Januari 2022.

Anggota Komisi III DPR, Didik Mukrianto mengapresiasi perjanjian ekstradisi tersebut. Menurut dia, adanya keepakatan ini menjadi langkah maju penindakan kejahatan di tanah air.

"Saya menyambut baik perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Didik berharap ekstradisi itu dapat menjadi instrumen progresif penegakan hukum kasus berat, misal untuk menjerat para koruptor.

"Tentu perjanjian ekstradisi ini selain memberikan payung hukum dan kepastian, juga menjadi instrumen progresif bagi Indonesia dalam melakukan penindakan kejahatan, di antaranya kejahatan korupsi, BLBI, kejahatan trans nasional, dan kejahatan lainnya, termasuk memudahkan penangkapan DPO yang bersembunyi di Singapura dan optimalisasi asset recovery," kata politikus Demokrat ini.

Meski demikian, Didik mengingatkan ekstradisi harus dijadikan sepaket dengan perjanjian lainnya.

"Secara umum perjanjian ekstradisi ini harus dipastikan tidak satu paket dengan perjanjian lain, seperti FIR dan Defence Cooperation Agreement atau Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan, jika keberadaannya bisa merugikan kepentingan Indonesia," jeas dia.

 


DPR Tetap Mengawasi

Selain itu, Didik berharap DPR terus mengawasi perjanjian ini sehingga tidak ada kepentingan nasional yang dirugikan.

"Untuk itu, pada akhirnya pada saat proses ratifikasi di DPR, para wakil rakyat harus melihat secara utuh dan komprehensif agar tidak ada kepentingan nasional Indonesia yang dirugikan," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya