KPK Dapat Tambahan 61 JPU dari Kejaksaan

Firli menyebut KPK memang membutuhkan jaksa penuntut umum yang lebih banyak sebab jumlahnya saat ini belum cukup.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 26 Jan 2022, 12:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan capaian kinerja KPK sepanjang 2021 dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Salah satu yang dijabarkan adalah soal alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Total pegawai 1.552, yang sudah alih status status 1.276 pegawai,” kata Firli di Komisi III DPR RI, Rabu (26/1/2022).

Firli juga mengungkapkan bahwa KPK mendapat tambahan 61 jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

“Kami laporkan kepada pimpinan Komisi III DPR RI, beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan tambahan dari Kejaksaan Republik Indonesia sebanyak 61 jaksa penuntut umum bergabung di KPK,” terang Firli.

Firli menyebut KPK memang membutuhkan jaksa penuntut umum yang lebih banyak sebab jumlahnya saat ini belum cukup.

“Kenapa ini menjadi penting? Karena kami mengalami bottle neck terkait penyelesaian perkara setelah pascapenyidikan, berkas perkara selesai, tetapi jaksa penuntut umum berkurang, maka perlu kami tambah penuntut umum,” ujar dia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sudah Melalui Tahapan

Sebanyak 61 orang JPU yang bergabung itu, menurut Firli sudah melalui tahapan seleksi ketat KPK.

“Dari 70 orang jaksa dari kejaksaan RI kita lakukan seleksi, 61 bisa bergabung ke KPK. Di samping itu ada lagi pegawai negeri lain yang bergabung ke KPK,” pungkas Firli.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya