Liputan6.com, Jember - Sebanyak 23 siswa-siswi SMPN 10 Jember diamankan anggota Polsek Patrang. Mereka diduga terlibat peredaran pil koplo jenis Trex berwarna putih dengan logo Y.
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, puluhan pelajar tersebut diamankan setelah pihak Polsek Patrang menerima laporan dari pihak sekolah terkait adanya peredaran pil koplo di lingkungan sekolah.
Baca Juga
Advertisement
"Kami menindaklanjuti laporan salah satu guru disekolah yang menyampaikan adanya peredaran pil koplo di lingkup sekolah, hasilnya sebanyak 23 siswa kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Kanit Reskrim Polsek Patrang, IPTU Joko Sudigdo, Rabu (26/01/2022).
Dari hasil penyelidikan, kata Joko Sudigdo, pihaknya sebelumnya mengamankan satu orang terduga pelaku yang berinisial DPP (21) warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Dia diduga kuat menjadi bandar dan mengedarkan pil koplo di sekolah.
"DPP ini diduga kuat yang mengedarkan pil koplo di lingkungan sekolah. Namun demikian kita tetap masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengembangan," jelas Kanit Reskrim Polsek Patrang.
Amankan barang Bukti Pil Koplo dari Tangan Siswa
Selain mengamankan 23 siswa untuk diperiksa, Polsek Patrang juga mengamankan sejumlah barang buktu. Joko menyebut barang bukti yang diamankan adalah 72 butir pil koplo jenis Trex berwarna putih dengan logo tulisan Y.
"16 butir pil koplo diantaranya kita amankan dari tangan siswa di sekolah. Beruntung obat itu belum dikomsumsi," urai Joko Sudigdo.
Selian mengamankan 23 siswa SMPN 10 Jember, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan orang tua siswa yang diamankan. Mereka yang diamankan duduk di bangku kelas 8 dan kelas 9.
"Pihak guru dan orang tua siswa kita panggi juga untuk diberikan edukasi, kita tidak mau generasi pelanjut kita terpengaruh dengan obat-obatan," IPTU Joko Sudigdo memungkasi.
Penulis: Burhan
Advertisement