Curhat ASN Bulukumba yang Terjerat Dugaan Suap Proyek DAK Rp49 Miliar

Andi Ichwan, ASN di Kabupaten Bulukumba yang terjerat dugaan suap proyek DAK Rp49 miliar curhat melalui tulisan. Simak curhatannya.

oleh Eka Hakim diperbarui 27 Jan 2022, 13:00 WIB
Pengadilan Tipikor Makassar (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Liputan6.com, Makassar - Perkara dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Suap Proyek DAK) di Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2017 kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dalam perkara dugaan suap tersebut, duduk seorang terdakwa bernama Andi Ichwan. Ia diagendakan pada Kamis, 27 Januari 2022, memberikan keterangan dalam sidang perkara yang menjeratnya itu.

"Iya besok (Kamis 27 Januari 2022), agenda sidangnya pemeriksaan terdakwa. Saya akan memberikan keterangan dalam persidangan," ucap Andi Ichwan dalam rilisnya yang diteruskan oleh putranya kepada Liputan6.com, Rabu (26/1/2022).

Ia berharap, mendapatkan keadilan dalam menghadapi perkara dugaan suap yang disangkakan kepadanya. Mengapa hanya dirinya semata yang ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan sebagai penyuap.

"Di mana pelaku yang menyiapkan uang untuk melakukan penyuapan dan yang disuap. Lalu di mana juga yang buat komitmen adanya suap, di mana itu? Apa mereka tidak terlibat dalam kasus ini," tutur Andi Ichwan dalam rilisnya.

Yang penyuap, kata dia, cukup jelas. Demikian juga yang disuap, yang buat komitmen juga sangat jelas.

"Saya ini hanya sebatas menunjukkan loyalitas saya terhadap pimpinan dan saya tidak pernah menyuap dan disuap," ungkap Andi Ichwan.

"Yang menyiapkan uang dan melakukan penyuapan adalah saudara inisial AB sebagai rekanan bupati, yang terima suap itu inisial US orang kementerian dan sampai hari ini tidak jelas di mana keberadaan US itu. Demikian juga yang buat komitmen itu bupati inisial AS dengan Prof S (almarhum) orang kementerian. Inikan jelas, apa tidak masuk dalam kategori Pasal 5 ayat 1A dan B," Andi Ichwan menambahkan dalam rilisnya.

Ia mengaku menyayangkan hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah menjadi status terdakwa dalam perkara dugaan suap proyek DAK Kabupaten Bulukumba tersebut. Meski, dirinya sejak awal juga disebut turut serta dalam perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan.

"Semoga ada keadilan di negara hukum Indonesia ini. Kalau tidak seperti ini, maka hukum yang berlaku sudah tidak sesuai apa yang diterapkan oleh penegak hukum. Mohon masukan, ketika saya yang salah, karena sampai saat ini cuma saya yang tersangka dan saat ini telah menjadi terdakwa," ungkap Andi Ichwan.

"Di mana adilnya hukum sebenarnya. Ada apa dengan mereka yang semestinya harus juga jadi tersangka dalam dugaan suap proyek DAK ini. Mohon para praktisi hukum mana keadilan di NKRI, mohon bantuannya semua kalangan hukum," Andi Ichwan menambahkan.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hadirkan Ahli Hukum

Pada sidang sebelumnya yang tepatnya berlangsung di Pangadilan Tipikor Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli hukum untuk didengarkan keterangannya.

"Iya saat sidang lalu JPU menghadirkan ahli hukum," kata Penasihat Hukum (PH) Andi Ichwan, Rais Panrita.

Ia mengatakan, pendapat ahli hukum dalam persidangan pada kesimpulanya menyatakan bahwa semua yang terlibat diantaranya ada inisial AB, AS dan Prof S harus mendapatkan pertanggungjawaban hukum.

"Untuk itu kami dari Penasihat Hukum Andi Ichwan meminta Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka semua yang terlibat termasuk inisial AB dan AS. Ketika tidak ditersangkakan, maka itu menjadi catatan buruk bagi Kejati Sulsel, karena terkesan sangat tebang pilih dalam kasus dugaan suap proyek DAK Dinas PSDA Kabupaten Bulukumba," kata mantan aktivis mahasiswa anti korupsi Sulsel itu.

 


Perjalanan Panjang Perkara Dugaan Suap DAK Bulukumba

Sejak kasus dugaan suap proyek DAK Kabupaten Bulukumba tersebut ditangani dan kala itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan, tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa maraton sejumlah saksi-saksi yang terkait.

Saksi-saksi tersebut yakni saksi pelapor Andi Ichwan, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Kabupaten Bulukumba A Zulkifli Indra Jaya, Sekretaris Daerah (Setda) Bulukumba, Andi Bau Amal, dan Rosmawaty Zasil selaku Kepala Sub Bagian Persuratan dan Tata Usaha pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bulukumba serta Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali.

Kasus ini sebelumnya ditangani tiga bulan oleh Bidang Intelijen Kejati Sulsel dan kemudian penanganannya diserahkan penuh ke bidang pidana khusus (pidsus) Kejati Sulsel.

Sejak berproses hukum di Kejati Sulsel, sejumlah organisasi kemahasiswaan pun terus melakukan unjuk rasa diantaranya dari Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel. Mereka kala itu terus menagih kejelasan penanganan kasus yang kabarnya melibatkan Bupati Bulukumba AM Andi Sukri Sappewali itu.

Ahmad Yani, yang bertindak sebagai koordinator aksi Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa (PPM) Sulsel saat itu mengatakan unjuk rasa yang mereka lakukan semata untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut kasus dugaan suap dalam mendapatkan proyek irigasi senilai Rp49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

"Kejati seharusnya mengambil langkah tegas untuk mengupas persoalan tersebut hingga ke akar-akarnya. Apalagi kesaksian seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang membeberkan keterlibatannya dalam menyuap proyek asal Pemerintah Pusat tersebut menjadi viral di media sosial, Facebook," kata Yani dalam orasinya kala itu.

Menurutnya, pengakuan oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba di media sosial itu sangat jelas. Di mana oknum yang bersangkutan dengan terang-terangan mengaku telah menyuap untuk memuluskan upaya Kabupaten Bulukumba mendapatkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp49 miliar.

Tak hanya itu, oknum ASN tersebut bahkan menyebarkan foto surat rekomendasi yang digunakan olehnya dalam mengurus upaya penyuapan agar Kabupaten Bulukumba mendapat kucuran proyek irigasi senilai puluhan miliar tersebut.

"Jadi tak hanya bukti foto rekomendasi yang diduga diberikan oleh Bupati Bulukumba kepada oknum ASN tersebut yang dibeberkan sendiri oleh oknum ASN yang bersangkutan. Tapi melalui media sosial Facebook, ia juga memperlihatkan pecahan uang Rp100.000 dan pecahan Rp50.000," ungkap Yani.

Seharusnya kata dia, penegak hukum tidak mendiamkan berita viral yang disebarkan oleh oknum ASN itu. Melainkan, tegas Yani, demi menjaga supremasi penegakan hukum, maka kasus tersebut harus segera ditindaklanjuti dengan memeriksa ASN yang bersangkutan serta memeriksa Bupati Bulukumba selaku terduga pemberi surat rekomendasi kepada ASN dalam rangka pemulusan proyek pusat yang dimaksud.

"Kami juga sudah membantu Kejati dengan memasukkan bukti-bukti terkait termasuk foto kegiatan proyek irigasi yang dimaksud," Yani menandaskan kala itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya