Liputan6.com, Medan Publik tengah dihebohkan dengan penemuan kerangkeng berisi manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
Kini, ditemukan pula 1 orangutan dan sejumlah satwa dilindungi di rumah Terbit Rencana yang berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumut, Irzal Azhar, dalam keterangan yang diperoleh Liputan6.com menyebut, keberadaan sejumlah satwa dilindungi itu diketahui didasarkan atas informasi KPK kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca Juga
Advertisement
"KLHK melalui BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi," kata Irzal, Rabu (26/1/2022).
BBKSDA Sumut bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama, yaitu Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar dilindungi pada Selasa, 25 Januari 2022.
Dari rumah Terbit Rencana ditemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu 1 orangutan sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 monyet hitam sulawesi (Cynopithecus niger), 1 elang brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 jalak bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 beo (Gracula religiosa).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa
Disampaikan Irzal, setelah dievakuasi, 1 individu orangutan sumatera kini dititipkan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, untuk dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.
"Sedangkan satwa monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali, dan beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit," terangnya.
Advertisement
Semuanya Satwa Dilindungi
Diterangkan Irzal, semua satwa yang ditemukan dari rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, merupakan jenis satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Dalam Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Dan Pasal 40 ayat 2 mengatur pula, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Untuk proses hukumnya, diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," Irzal menuturkan.