Ketahui 4 Dokumen yang Bebas Bea Meterai

Aturan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai diberikan untuk beberapa dokumen berikut ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2022, 06:00 WIB
penampakan meterai tempel baru Rp 10.000 (Dok DJP)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo meneken aturan baru terkait fasilitas pembebasan pengenaan bea meterai pada beberapa dokumen. Terdapat 4 dokumen yang bebas bea meterai.

Pengecualian dokumen bebas bea meterai untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Seperti yang tercantum dalam aturan yang ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2022, pembebasan bea meterai tersebut dapat terjadi untuk sementara waktu maupun selamanya. 

Aturan dokumen dibebaskan dari bea meterai tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai.

Beleid menjelaskan jika Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen. Aturan pembebasan bea meterai tersebut pun dijelaskan dalam pasal 2 ayat (2).

Mengutip PP No. 3/2022, Rabu (26/01/2022), aturan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai diberikan untuk beberapa dokumen berikut ini:

1. Hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.

Dokumen dimaksud merupakan yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

Pengertian bencana alam merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di mana, keadaan darurat bencana meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.

Disebutkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam.

2. Hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.

Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara seperti. wakaf, hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial. Kemudian pembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial.

Adapun pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dimaksud badan keagamaan merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya, seperti mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan.

Selain itu, Badan keagamaan termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Sedangkan badan sosial merupakan badan yang berbentuk badan hukum yangtidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan antara lain, pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo.

Kemudian pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas.

Selain itu, pemeliharaan penyandang disabilitas, santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana. Penanganan keterpencilan, penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan atau penanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku.

Badan keagamaan harus telah mendapat pengesahan dariKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama.

Badan sosial juga harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial.

 

 


Dokumen Lain

E-Meterai. Dok: e-meterai.co.id

 

3. Dalam rangka mendorong atau melaksanakan kegiatan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.

Dokumen tersebut antara lain, dokumen terkait transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana berupa penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Selain itu, formulir konfirmasi transaksi surat berharga di pasar perdana dengan nilai paling banyak Rp 10 juta, dan transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

Kemudian, dokumen konfirmasi transaksi surat berharga berupa pembelian (subscription) dan/atau penjualan kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp 10 juta dan dokumen transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp 5 juta.

4. Terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen yang terutang Bea Meterai oleh Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.

"Pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan dalam hal Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing tidak termasuk sebagai subjek pajakpenghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," mengutip penjelasan.

Di samping itu, dalam PP tersebut juga diterangkan bahwa dokumen yang dikenai bea meterai dapat berupa dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata. Selain itu, dokumen tersebut juga bisa dijadikan sebagai bukti di pengadilan.

“Peraturan Pemerintah ini disusun sedemikian rupa untuk memberi kepastian hukum sehingga pihak yang dituju dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai,” demikian penjelasannya.

 

 

Reporter: Aprilia Wahyu Melati

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya