Liputan6.com, Garut - Entah apa yang merasuki OS (63), kakek bau tanah asal Kecamatan Cilawu, Garut, Jawa Barat itu, tega mencabuli bocah berusia 9 tahun.
"Kejadiannya sudah dua kali dilakukan tersangka," ujar Kasatreskrim AKP Dede Sopandi, dalam rilis kasus di Mapolres Garut, Rabu (26/1/2022).
Advertisement
Menurutnya, kasus pencabulan yang menimpa korban terjadi di pabrik pengeringan daun teh milik yang berada Kampung Cileueur Desa Dayeuh Manggung, Kecamatan Cilawu.
"Tersangka melakukan aksinya saat keadaan sepi dan sang pemilik keluar pabrik," ujar dia.
Aksi bejat pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu, 26 Desember 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB saat korban kerap bermain di lokasi pabrik tempat tersangka bekerja.
"Pelaku memperlakukan korban dengan cara meraba-raba korban dengan sebelumnya mengimingi uang Rp2.000-3.000 ribu, namun belum sempat disetubuhi,” ungkap dia.
Sementara aksi bejat kedua kakek cabul tersebut, dilakukan pada 20 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 saat pemilik pabrik serta pegawai lainya tengah keluar ruangan untuk beristirahat.
“Persetubuhan dengan menggunakan tikar berupa karung, anak itu ditelentangkan kemudian ditindih, cuma saat mau melakukan sudah ketahuan,” ujar Dede.
Beruntung saat kejadian kedua, Mamat, saksi di lokasi kejadian, berhasil mempergoki rencana jahat tersangka untuk menyetubuhi korban.
“Saksi langsung memarahi tersangka, setelah itu tersangka meninggalkan pabrik hingga akhirnya diamankan pemilik pabrik,” ujar dia.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Manfaatkan Keluguan Korban
Pelaku sengaja memanfaatkan keluguan korban yang biasa bermain di lokasi pabrik, dengan iming-iming memberikan sejumlah uang, sebelum aksi bejatnya dilakukan.
"Jadi korban ini setiap hari selalu minta uang ke bosnya tempat orang tuanya bekerja," ujar dia, menggambarkan celah yang digunakan tersangka untuk merayu korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keluarga korban akhinya melaporkan kasus yang menimpa anaknya, hingga sejurus kemudian kasus itu ditangani ke bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut.
“Tersangka dijerat pasal 76 KUHP hurup E dan D junto pasal 81 dan 82 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata dia.
Turut diamankan beberapa barang bukti untuk menguatkan aksi bejat tersangka yakni 1 buah dress legan pendek bermotif garis-garis, celana dalam, celana panjang dan karung putih masing-masing satu buah.
Advertisement