Infografis Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Berharap Koruptor Gentar

Melalui proses panjang selama 24 tahun, akhirnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura terwujud. Harapannya, koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya gentar.

oleh Shinta NM SinagaTriyasni diperbarui 27 Jan 2022, 09:03 WIB
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepri. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta - Melalui proses panjang selama 24 tahun, akhirnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura terwujud. Harapannya, koruptor dan pelaku tindak pidana lainnya gentar.

Beberapa buron Indonesia bersembunyi atau menetap di Singapura. Membuat proses hukum sulit menjangkau mereka karena belum ada Perjanjian Ekstradisi.

Namun kini mereka bisa dicapai. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memermudah penegakan hukum lintas negara.

Bagaimana proses panjang terealisasinya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura dan siapa yang menjadi target awal? Simak dalam Infografis berikut ini:

 


Infografis

Infografis Perjanjian Ekstradisi Bikin Koruptor Indonesia Gentar di Singapura (Liputan6.com/Triyasni)

Proses Panjang

Infografis Proses Panjang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura (Liputan6.com/Triyasni)

Target Ekstradis

Infografis Target Ekstradisi Koruptor Indonesia dari Singapura (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya