8 Respons Berbagai Pihak Usai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Ditandatangani

Beragam tanggapan muncul usai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani Selasa, 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 27 Jan 2022, 07:30 WIB
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, Selasa (25/01/2022), di Bintan, Kepri. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Liputan6.com, Jakarta - Beragam tanggapan muncul usai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani Selasa 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.

Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengapresiasi langkah maju penegakan hukum tersebut.

"MAKI beri apresiasi dan ucapan selamat atas pengesahan perjanjian ektradisi RI-Singapura. Berharap tidak hanya terbatas hitam diatas putih," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu 26 Januari 2022.

Tak hanya MAKI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri juga berjanji akan segera menjalankan implementasi dari perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Menurut Firli, KPK akan mengejar koruptor dan asetnya. Meski begitu, dirinya belum mau menyebutkan siapa saja yang akan KPK kejar.

"Yang jelas adalah kita menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi ini dan perjanjian ini akan lebih bermakna apabila segera kita implementasikan," kata Firli.

Berikut sederet tanggapan dari berbagai pihak usai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura resmi ditandatangani dihimpun Liputan6.com:

 


1. MAKI

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan PM Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). Kehadiran PM Lee di Bintan ini untuk menghadiri Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura. (Laily Rachev/Biro Pers Setpres)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengapresiasi langkah maju penegakan hukum tersebut.

"MAKI beri apresiasi dan ucapan selamat atas pengesahan perjanjian ektradisi RI- Singapura. Berharap tidak hanya terbatas hitam diatas putih," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu 26 Januari 2022.

Boyamin meminta agar buronan di Singapura bisa langsung dipulangkan ke Indonesia untuk diadili. "Ke depannya benar dilaksanakan tahun ini Singapura memulangkan buron satu atau dua orang ke Indonesia. Ini sudah kita tunggu-tunggu, seperti pungguk merindukan bulan karena perjuangan sudah hampir 50 tahun," kata dia.

Ia juga berharap RI-Singapura terus bekerja sama dalam penegakan hukum.

"Sekali lagi Selamat atas kedua pemerintah yang telah berhasil membuat perjanjian demi kehidupan bertetangga yang baik dan saling menghormati serta saling mendukung demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan," pungkas dia.

 


2. Partai Politik

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan PM Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Politikus Partai NasDem Eva Yuliana mengapresiasi pemerintah terkait perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura. Menurut Eva, hal tersebut adalah angin segar dalam penegakan hukum di Tanah Air.

"Saya sangat mengapresiasi keberhasilan Presiden kita Bapak Joko Widodo yang mampu menekan perjanjian ekstradisi setelah puluhan tahun mengalami deadlock. Ini sebuah kabar baik bagi penegakan hukum di republik ini," kata dia.

Eva menyatakan, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah menjadikan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut undang-undang agar ada payung hukumnya.

"Perjanjian ini tentunya harus menjadi UU dan harus disetujui oleh DPR, nanti kita akan melihat bagaimana pandangan fraksi lain tentang hal ini, fraksi Nasdem tentunya mendukung penuh perjanjian ekstradisi ini disahkan dan segera bisa digunakan oleh penegak hukum kita untuk mengekstradisi buron/koruptor yang ada di Singapura," kata dia.

Eva yang juga merupakan anggota Komisi III DPR RI itu meminta seluruh aparat penegak hukum bersinergi untuk menerapkan perjanjian tersebut.

"Saya mendorong penegak hukum baik itu Polri, Kejagung, KPK, agar bisa mempelajari perjanjian ini dan langsung membuat strategi untuk menangkap pelaku kejahatan yang bersemayam di Singapura," pungkas dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS di DPR Sukamta mengapresiasi adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Ia menilai hal tersebut adalah kemajuan untuk penanganan hukum di tanah air.

"Selain kesepakatan perjanjian ekstradisi juga disepakati penyerahan zona pengawasan udara bagi penerbangan komersil di sebagian wilayah Riau dan Natuna yang selama puluhan tahun dikelola Singapura kepada Indonesia. Saya kira ini sebuah kemajuan," kata Sukamta dalam keterangannya.

Namun, terkait adanya wacana menggelar latihan tempur di perairan Indonesia, ia mengingatkan bahwa hal itu harus dikaji ulang.

"Tentu ini perlu dicermati terkait potensi ancaman terhadap kedaulatan Indonesia. Perlu dikaji dari sisi geostrategi dan geopolitik, mengingat kawasan Laut Cina Selatan yang terus memanas. Jangan sampai Indonesia terjebak pada kutub konflik yang sedang berlangsung," kata Sukamta.

Selain itu, dia menyinggung soal RUU Perjanjian Ekstradisi pada masa SBY, di mana DPR saat itu menolak paket kerja sama pertahanan.

"Apakah yang saat ini DPR akan menolak atau menyetujui ratifikasi perjanjian ekstradisi, tentu konstelasi politiknya berbeda dengan dulu," lanjutnya.

Meski saat ini hampir semua usulan pemerintah dikabulkan DPR, Sukamta memastikan kasus ekstradisi ini DPR akan benar-benar cermat.

"Saat ini hampir semua RUU usulan pemerintah diamini dan disetujui DPR. Namun demikian tentu pencermatan atas pasal-pasal perjanjian penting untuk dilakukan, guna memastikan keuntungan bagi Indonesia dan tetap prioritaskan keamanan kedaulatan wilayah Indonesia," pungkas dia.

 


3. KPK

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) menyampaikan keterangan terkait pengembangan kasus proyek jalan Bengkalis di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Ada enam proyek jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 2,5 triliun dan total kerugian negara sebesar Rp 475 miliar. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal langsung berkoordinasi untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. Koordinasi dilakukan usai adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.

KPK berharap otoritas Singapura membantu memudahkan dalam memeriksa tersangka megakorupsi e-KTP itu.

"Terkait dengan perjanjian ekstradisi ini, kami nanti akan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenkumham, Kementerian Luar Negeri, bagaimana kemudian penanganan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan ini diharapkan bisa selesai," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali berharap dengan perjanjian ektradisi ini bisa memudahkan KPK dalam memanggil Tanos dan saksi lainnya yang berada di Singapura. KPK selama ini kesulitan dan memeriksa tersangka maupun saksi di Singapura lantaran belum adanya perjanjian ekstradisi.

"Bagaimana kemudian tersangka juga bisa dilakukan pemeriksaan ataupun saksi-saksi yang tidak berada di Indonesia juga nanti bisa dikoordinasikan lebih lanjut," kata Ali.

Senada, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan segera menjalankan implementasi dari perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. KPK akan mengejar koruptor dan asetnya.

Kendati demikian, Firli belum mau menyebutkan siapa saja yang akan KPK kejar.

"Yang jelas adalah kita menyambut baik adanya perjanjian ekstradisi ini dan perjanjian ini akan lebih bermakna apabila segera kita implementasikan," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya disebut salah satu yang akan dikejar adalah tersangka korupsi e-TKP Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

"Saya sudah bilang tadi, semua akan kita tindak lanjuti," katanya.

Menurut Firli, dengan ada kerjasama ekstradisi ini akan membantu penyelesaian perkara.

KPK mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang akhirnya bisa melahirkan perjanjian ekstradisi dengan Singapura setelah puluhan tahun tidak disepakati.

"Saya kira ini adalah kegembiraan untuk seluruh rakyat bangsa Indonesia, karena akan membuka kesempatan yang lebih erat, lebih kuat, dengan kerja sama dengan Singapura, terkait dengan penyelesaian-penyelesaian perkara- perkara yang memang menjadi perhatian kita," Firli menandaskan.

 


4. Kapolri

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberi paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Raker terkait evaluasi kinerja dan capaian Polri selama tahun 2021, serta rencana penggunaan anggaran 2022. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Baginya, hal itu dapat mengoptimalkan segi penegakan hukum, serta pemberantasan kejahatan lintas negara alias transnasional.

"Polri sebagai lembaga penegak hukum tentunya menyambut baik perjanjian ekstradisi tersebut," tutur Listyo kepada wartawan.

Menurut Listyo, perkembangan zaman dewasa ini membuat semakin besarnya potensi tantangan penegakan hukum dengan modus kejahatan yang terus berkembang. Seperti era digital, di mana pelaku kejahatan mulai memanfaatkan perkembangan teknologi.

Perkembangan itu membuat pelaku kejahatan dapat bergerak tanpa melihat batas negara. Sebab itu, sangat diperlukan adanya kerja sama dan sinergitas antar-negara dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional.

"Dalam proses penegakan hukum, hal itu akan semakin mengoptimalkan pencegahan serta pengungkapan kasus kejahatan transnasional ke depannya," ucap Kapolri.

Listyo meyakini, perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura turut menjawab tantangan dari perkembangan lingkungan strategis yang terus berubah dengan cepat dan tidak menentu, yang berpotensi memiliki dampak atas stabilitas keamanan.

Perjanjian ekstradisi itu juga akan meningkatkan peran dari kepolisian dalam rangka penegakan hukum di kasus tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga terorisme.

"Semangat perjanjian ekstradisi tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum di Indonesia. Serta mencegah adanya gangguan stabilitas keamanan," Listyo menandaskan.

 


5. Menko Marves

Pendiri dan Ketua Pembina Yayasan Del, Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan pada acara HUT ke-20 Yayasan Del, di Mega Kuningan, Jakarta. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura.

Dengan adanya perjanjian ini pemerintah akan mengejar para pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) yang bersembunyi di Singapura.

Luhut menjelaskan, Indonesia berhasil mencapai kesepakatan bidang hukum lewat perjanjian ekstradisi yang progresif dan fleksibel. Selain itu, perjanjian ini juga sangat antisipatif terhadap perkembangan bentuk dan modus tindak kejahatan di masa sekarang dan masa depan.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini pemberlakukan masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum.

"Dengan berlakunya perjanjian ini, Indonesia akan mampu menuntaskan pelaku kejahatan di masa lampau dan siap untuk mengimplementasikan Keputusan Presiden terkait Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," tulis Luhut dikutip dari akun instagram @luhut.pandjaitan.

Menko Luhut sangat mengapresiasi komitmen, konsistensi, serta kerjasama yang dilakukan oleh seluruh tim negosiasi pemerintah Republik Indonesia dalam mensukseskan perjanjian penting antara dua negara.

"Di balik semua ini saya pikir keberhasilan yang diraih tak bisa lepas dari peran besar kepemimpinan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Negara Republik Indonesia yang punya gaya diplomasi bersahabat dan luwes namun tetap memegang teguh prinsip sebagai negara berdaulat," pungkas dia.

 


6. Kejagung

Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi adanya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Kondisi tersebut diyakini dapat mempermudah penegakan hukum kedua negara.

"Bagi saya penegak hukum ini kan pelaksana, kalau ada perjanjian ekstradisi kami sangat senang. Itu mempermudah kami," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Supardi kepada wartawan.

 


7. DPR RI

Petugas membersihkan area depan Gedung MPR/DPR/DPD yang meliputi Kolam, Halaman, Lobi gedung Nusantara Jakarta, Rabu (29/7/2020). Menjelang bulan Agustus yang juga Perayaan Kemerdekaan RI, Parlemen bersolek menyambut sidang Tahunan yang diselenggarakan 14 Agustus 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengapresiasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura. Menurut dia, adanya keepakatan ini menjadi langkah maju penindakan kejahatan di tanah air.

"Saya menyambut baik perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani oleh Indonesia dan Singapura," kata Didik saat dikonfirmasi.

Didik berharap ekstradisi itu dapat menjadi instrumen progresif penegakan hukum kasus berat, misal untuk menjerat para koruptor.

"Tentu perjanjian ekstradisi ini selain memberikan payung hukum dan kepastian, juga menjadi instrumen progresif bagi Indonesia dalam melakukan penindakan kejahatan, di antaranya kejahatan korupsi, BLBI, kejahatan trans nasional, dan kejahatan lainnya, termasuk memudahkan penangkapan DPO yang bersembunyi di Singapura dan optimalisasi asset recovery," kata politikus Demokrat ini.

Meski demikian, Didik mengingatkan ekstradisi harus dijadikan sepaket dengan perjanjian lainnya.

"Secara umum perjanjian ekstradisi ini harus dipastikan tidak satu paket dengan perjanjian lain, seperti FIR dan Defence Cooperation Agreement atau Kesepakatan Kerja Sama Pertahanan, jika keberadaannya bisa merugikan kepentingan Indonesia," jelas dia.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni juga mengapresiasi pemerintah Indonesia terkait perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Dia menuturkan, kebijakan ini sudah dinanti-nantikan untuk penegakan hukum.

"Ini adalah momentum penting, bersejarah, positif, sangat baik dan ditunggu-tunggu warga Indonesia. Apresiasi juga pada pemerintah karena dengan digol-kannya aturan ini, maka bisa dibilang kita telah menyatakan perang pada mafia," kata Sahroni pada wartawan.

Dia menyebut sudah saatnya para penjahat yang kabur ke Negeri Singa itu dipaksa pulang ke tanah air.

"Pasalnya selama ini kita kerap mendengar bahwa koruptor yang kabur ke Singapura bisa menjadikan negara itu save heaven, namun sekarang tidak lagi. Sudah saatnya para koruptor dan pelanggar hukum lainnya dipaksa mudik," kata Sahroni.

"Saya yakin, perjanjian ini akan menjadi bagian kemajuan dari sistem pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi di Indonesia. Hal ini karena saya yakin, perjanjian tersebut dapat mencegah dan memberantas para oknum yang lari ke Singapura," sambungnya.

Selain itu, politikus NasDem itu menyebut adanya ekstradisi juga dapat memudahkan tugasnya untuk menangkap para koruptor.

"KPK juga tentu akan dimudahkan tugasnya dengan penandatanganan ini. Ini adalah aturan yang game changer," tegas dia.

 


8. KSP

Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh (Bakomubin) Se Indonesia Ali Mochtar Ngabalin saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, ditandatanganinya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan bukti komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Dengan adanya perjanjian ini, Ngabalin mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi.

"Perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan PM Singapura adalah bukti nyata komitmen (Presiden) Jokowi terhadap semua orang yang melakukan kejahatan, kejahatan pencucian uang, kejahatan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," jelas Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan.

"Dan jangan coba-coba ada lagi yang mau main-main dengan melakukan Tipikor di negeri ini," sambung dia.

Menurut dia, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan warisan yang ditinggalkan Presiden Jokowi di sisa masa pemerintahannya. Terlebih, perjanjian ekstradisi ini akhirnya berhasil disepakati setelah melewati perjalanan panjang selama 24 tahun.

"Jadi perjanjian kerja sama itu adalah bukti nyata legacy yang ditinggalkan oleh Presiden Jokowi," tegas Ngabalin.


Proses Panjang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

Infografis Proses Panjang Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya