Liputan6.com, Gorontalo - Seorang pemuda berinisial ML (24) warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. ML ditangkap karena menjajakan obat keras tanpa resep dokter dan izin edar.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo Kota Iptu Mahyudin Popoi mengatakan, pelaku ML ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan peredaran obat tersebut. Obat-obat keras itu diedarkan ML di sekitar tempat tinggalnya.
Baca Juga
Advertisement
Berdasarkan laporan warga tersebut, kata Mahyudin, mereka mencoba melacak keberadaan pelaku. Benar saja, polisi mendapati ML sedang menawarkan obat-obatan tersebut ke calon pembeli.
"Tak menunggu waktu lama, kami langsung tangkap," tuturnya.
"Dari tangan pelaku, kita juga berhasil mengamankan 21 strip obat jenis dengan jumlah keseluruhan 210 butir," ungkapnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
15 Tahun Penjara
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu dari mana obat-obaran tersebut berasal
Akibat dari perbuatannya, ML dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni Pasal 196 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan sejumlah denda," katanya.
Advertisement