Liputan6.com, Jakarta - Penggantian pelat nomor dari dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi dasar putih tulisan hitam sudah dilakukan mulai 2022. Namun, ubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dilakukan jika memang sudah habis masa berlaku, dan memang sudah harus diperbarui.
Korlantas Polri sendiri memastikan, dengan sistem penggantian tersebut, tidak akan dipungut biaya alias grats.
Advertisement
"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan atau untuk kendaraan baru," jelas Kasubdit STNK, Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, dilansir dari laman resmi NTMC Polri, Kamis (27/1/2022).
Lanjut Taslim, dengan perbedaan masa berlaku TNKB setiap kendaraan, menjadi alasan penggantian tidak bisa serempak. Jadi, 2022 akan akan terlihat warna-warni pelat nomor di jalanan.
“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ganti Material
Sementara itu, bagi kendaraan yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku lima tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK lima tahun.
Jika memang sudah saatnya mengganti TNKB lima tahunan, maka untuk material plat juga diganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam.
"Sementara kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu, maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya, artinya 4 tahun kemudian baru kita ganti dengan warna dasar putih tulisan hitam,” tandasnya.
Advertisement