Liputan6.com, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) saat ini berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Hal itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Januari 2022.
"Majelis hakim menetapkan perseroan dalam PKPU sementara," ujar Sekretaris perusahaan Waskita Beton Precast, Fandy Dewanto dalam keterbukaan informasi bursa, ditulis Kamis (27/1/2022).
Advertisement
Merujuk laman SIPP PN Jakarta Pusat, perkara dengan nomor 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst itu diajukan oleh Magdalena Yohan Heryadi dan Suwito Muliadi sebagai pemohon pada 22 Desember 2021.
Dalam putusannya, majelis hakim menunjuk dan menetapkan pengurus PKPU atas perkara 498, antara lain; Allova Herling Mengko, S.H., Daud Napitupulu, S.H.m dan Jessica Novita Puspitaningrum, S.H. Namun demikian, Fandy menjelaskan putusan tersebut tidak terdapat dampak terhadap operasional perseroan.
Selama proses PKPU berjalan, perseroan memastikan seluruh aspek kegiatan operasional perseroan akan tetap berlangsung dengan normal.
"Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik," kata Fandy.
Di samping itu, manajemen WSBP optimistis pada sepanjang tahun ini kinerja perusahaan perlahan akan pulih. Perolehan nilai kontrak baru diproyeksi dapat tumbuh hingga 30 persen pada 2022. Waskita Beton Precast menargetkan kontrak baru sebesar Rp 3,5 triliun, meningkat signifikan dibanding pencapaian 2021 sebesar Rp 2,7 triliun.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gerak Saham WSBP
Pada penutupan perdagangan sesi pertama, Kamis (27/1/2021), saham WSBP turun 1,01 persen ke posisi Rp 98 per saham.
Saham WSBP dibuka stagnan Rp 99. Saham WSBP berada di level tertinggi Rp 100 dan terendah Rp 98 per saham. Total frekuensi perdagangan 587 kali dengan volume perdagangan 76.620. Nilai transaksi Rp 756,9 juta.
Advertisement