Wali Kota Tangerang Ancam Tutup Pasar Induk Tanah Tinggi

Wali Kota memberikan tenggat waktu selama 14 hari agar pengelola Pasar induk Tanah Tinggi segera mengurus izin.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 27 Jan 2022, 14:32 WIB
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah

Liputan6.com, Tangerang - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah melayangkan surat ke pengelola Pasar induk Tanah Tinggi tentang percepatan pengurusan izin berusaha. Bila masa tenggat dilalui tanpa pengurusan tersebut, maka operasional pasar terancam ditutup.

Dalam surat tersebut tenggat waktu yang diberikan selama 14 hari. Namun pada batas waktu yang ditentukan hingga kini Pasar Induk Tanah Tinggi belum melengkapi izin.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait pengurusan perizinan tersebut. Terlebih, pihaknya juga telah melakukan pemantauan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

"Nanti saya cek sama Indag, yang mantau Indag," ujar Arief saat dimintai keterangan oleh wartawan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang, Kamis (27/1/2022).

Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, bila perizinan tersebut belum dilengkapi hingga batas waktu yang telah diberikan, pihaknya tak akan mentolerir lagi dan mengancam akan menutup pasar tersebut.

"Nanti diingatin lagi, kalau memang masih bandel Kita tutup," kata Arief.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Sepi Pelanggan

Sebelumnya, pelanggan yang sepi pasca-diresmikan membuat ratusan pedagang di Pasar Induk Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan aksi protes lantaran mengaku rugi besar. Saking sepinya, produk penjualan mereka seperti sayur dan buah-buahan membusuk dan tidak layak jual.

Sebagai bentuk protes kepada pemerintah setempat, ratusan pedagang di Pasar Induk Jatiuwung membuang dagangan mereka ke jalan. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya