Liputan6.com, Surabaya - Sidang kode etik yang dijalani Bripda Randy Bagus Sasongko, anggota polisi yang diduga memaksa kekasihnya Novia Widyasari menggugurkan kandunganya telah rampung. Polisi yang bertugas di Kota Pasuruan itu pun mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota polisi.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa dalam sidang kode etik yang berlangsung Kamis (27/1/2021) Bripda Randy pun dianggap melanggar kode etik Polri. Ia pun secara resmi telah dipecat.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah dinyatakan hasil putusannya PTDH. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Dalam sidang kode etik itu, lanjutnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur menghadirkan 9 saksi. Kesaksian mereka pun menguatkan pelanggaran kode etik polri yang dilakukan oleh Bripda Randy.
"Dari hasil pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan Bid Propam Polda Jatim, dinyatakan saudara Randy bersalah," imbuh Gatot.
Kronologi Hubungan Asmara Randy dan Novia
Dari data yang berhasil dihimpun, kasus ini mencuat setelah Novia Widyasari salah satu mahasiswi Universitas Brawijaya ditemukan tewas di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis 2 Desember 2021 lalu.
Dari kejadian tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang pada akhirnya menyimpulkan bahwa Novia Widyasari bunuh diri dengan menenggak racun setelah ditemukan botol cairan yang diduga racun di dekat makam ayahnya.
Mahasiswi cantik berusia 23 tahun itu diduga depresi karena Bripda Randy Bagus Sasongko, salah seorang oknum polisi di Pasuruan meminta Novia Widyasari Rahayu untuk menggugurkan kandungannya.
Beberapa kali korban meminta pertanggungjawaban kekasihnya (Randy), namun yang bersangkutan meminta kepada Novia untuk menggugurkan kandungannya. Hal inilah yang membuat Novia depresi dan memilih jalan untuk mengakhiri hidupnya dengan minum racun.
Setelah kejadian itu viral di jagat maya, Polda Jatim pun akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Penulis: Burhan
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement