Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK mengungkapkan adanya beberapa pihak yang menerima suap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan. Mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, disebut sebagai salah satu pihak yang menerima suap itu.
Jaksa mengungkapkan adanya transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi, dengan nilai keseluruhan sebesar Rp 647.850.000.
Advertisement
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp 647.850.000.00," ungkap Jaksa KPK, M Asri Irwan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (27/1/2022).
Selain itu, disebutkan juga bahwa Siwi merupakan teman dekat dari anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Atas dugaan transfer ke Siwi dan beberapa pihak, jaksa mendakwa Wawan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, hingga mengubah bentuk hasil tindak pidana suapnya.
Menurut Jaksa, Wawan dalam melakukan pencucian uangnya dibantu oleh anak kandungnya, yaitu Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa mengungkap adanya uang hasil suap Wawan yang juga mengalir ke rekening Farsha Kautsar. Uang suap itu merupakan hasil rekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk, dan PT Jhonlin Baratama.
Temuan jaksa lainnya
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Wawan dan Farsha menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) di Money Changer Raja Valutama Exchange senilai total Rp 8.820.597.500.
Mereka juga menukarkan mata uang asing di Money Changer Dolarindo Intravalas Pratama senilai Rp 50 juta. Keduanya menempatkan hasil penukaran valas tersebut pada rekening Bank Mandiri milik Farsha.
Uang tersebut kemudian dibelanjakan dan dibayarkan untuk jam tangan senilai Rp 888.830.000. Adapun pembelian mobil Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe senilai Rp 1.379.105.000.
Karena dugaan pencucian uang tersebut, Wawan Ridwan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK Bakal Hadirkan Pramugari Siwi Widi di Persidangan
Dengan adanya temuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan menghadirkan Siwi Widi dalam persidangan kasus dugaan suap pajak pada DJP Kemenkeu.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/1/2022).
Ali juga menjelaskan, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mendalami soal transfer uang tersebut.
"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," terangnya.
Advertisement