Kasus COVID-19 Naik, Kemendikbudristek: Mekanisme PTM Sesuai Level PPKM

Mekanisme Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara rinci tertuang dalam SKB 4 Menteri.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 27 Jan 2022, 16:06 WIB
Guru memberi materi kepada siswa saat pembelajaran tatap muka (PTM) di SDN 01 Pondok Labu, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menilik adanya desakan penghentian dan evaluasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akibat kenaikan kasus COVID-19, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, aturan PTM sudah mengakomodasi Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masing-masing daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek RI Anang Ristanto mengatakan, aturan PTM secara rinci tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri. SKB ini pun sudah disesuaikan pembaruannya pada awal Januari 2022.

"Ketentuan yang ditetapkan dalam SKB Empat Menteri sudah mempertimbangkan dan mengakomodasi mekanisme berdasarkan level PPKM, termasuk jika ada kondisi penyebaran (kasus COVID-19) yang meningkat," kata Anang melalui pesan singkat yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (27/1/2022).

"Kalau daerah tertentu ditetapkan sebagai PPKM Level 3 dan 4, otomatis tidak PTM terbatas 100 persen. Apalagi PPKM Level 4, wajib menyelenggarakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Rincian terkait hal ini dapat dilihat langsung di dalam SKB Empat Menteri."

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua


Aturan PTM Tahun 2022 Sesuai Level PPKM

Suasana murid saat jam pulang sekolah usai kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen di SMP Negeri 9 Depok, Cipayung, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). PTM 100 persen di Depok berlangsung selama 6 jam yang terdiri atas tiga mata pelajaran per hari. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Aturan PTM dalam SKB 4 Menteri sebagaimana penyesuaian terbaru tahun 2022, sebagai berikut:

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

1. Untuk sekolah dengan minimal 80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari
  • Jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan 50-80 persen pendidik/tenaga kependidikan dan 40-50 persen warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

3. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 50 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40 persen

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
  • Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

1. Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik/tenaga kependidikan dan minimal 10 persen warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari
  • Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

2. Untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik/tenaga kependidikan kurang dari 40 persen dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diadakan. Sebagai pengganti, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.


Penghentian PTM Sementara

Petugas sekolah menyemprotkan disinfektan di koridor usai Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di SMP Negeri 9 Depok, Cipayung, Senin (24/1/2022). Penyemprotan disinfektan juga dilakukan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron yang terus meningkat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Dalam penyesuaian terbaru SKB 4 Menteri mulai Januari 2022 tercantum kriteria penghentian sementara PTM jika ditemukan kasus COVID-19.

1. Penghentian sementara PTM di satuan Pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

  1. Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut
  2. Angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen
  3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen

2. Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.


Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron

Infografis 5 Cara Lindungi Diri dan Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Omicron. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya