Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan usulan pemotongan masa kampanye Pemilu 2024. Adapun KPU mengusulkan masa kampanye selama 120 hari.
"Sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat yang lalu, KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," ujar anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi pada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga
Advertisement
Pramono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak mengatur lama masa kampanye, melainkan hanya mengatur masa kampanye dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum pemungutan suara.
Pramono lantas membandingkan masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu. Sementara kampanye Pemilu 2014 berlangsung 15 bulan.
"Jadi, 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," kata Pramono.
Terkait Tahapan Pemilu
Selain itu, Pramono menjelaskan bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan pemilu lainnya.
"Pertama, sengketa tata usaha negara (TUN) Pemilu. Apabila ada peserta pemilu atau calon legislatif mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan TUN. Sengketa baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap," jelas dia
Kedua, lanjut Pramono, masa kampanye juga berkaitan dengan lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu terutama surat suara.
"Jadi rancangan 120 hari dalam draf Peraturan KPU itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," pungkas dia.
Advertisement