Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, sepanjang 2021 pihaknya telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal, yang merugikan masyarakat hingga mencapai triliunan rupiah.
Kasus pertama adalah penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.
Advertisement
Petugas menangkap tersangka berinisial BT bersama sembilan orang lainnya, yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp 6,2 triliun," tutur Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Kasus kedua, Listyo melanjutkan, dilakukan oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam perkara tersebut sebesar Rp 688 miliar.
Penindakan Pinjol Ilegal
Selain itu, Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang 2021. Ada 89 perkara dengan 65 tersangka, di mana empat orang Warga Negara Asing (WNA).
Salah satu kasus pinjol yang menarik perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi, yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut dan bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.
Ada 13 tersangka dengan tujuh orang merupakan desk collector, empat lainnya yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT Asia Fintek Teknologi.
Sementara satu WNA merupakan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal, dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.
"Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp 239 miliar," Listyo menandaskan.
Advertisement