Liputan6.com, Jakarta - Masalah truk over dimension over loading (ODOL) masih menjadi isu serius di Indonesia. Pasalnya, banyak perusahaan logistik yang masih nekat untuk mengisi kendaraan angkutannya dengan kapasitas dan dimensi yang melebihi ambang batas yang berlaku.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi, menjelaskan permasalahan truk ODOL ini menjadi agenda semua pihak, yang harus diselesaikan tidak hanya oleh pemerintah tapi juga stakeholder yang terkait.
Advertisement
"Kemarin kami baru saja mendampingi pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) di Komisi 5 DPR, di mana dalam waktu dekat dan sekarang sudah diusulkan oleh Komisi 5 DPR kepada Baleg (Badan Legislasi) untuk adanya revisi UU Nomor 22 masuk dalam proleknas," jelas Budi saat ditemui dalam acara peresmian Hino Total Support Customer Center (HTSCC), di Purwakarta, Kamis (27/1/2022).
Selain itu, juga telah terjadi kesepakatan dengan Korlantas Polri, untuk penguatan percepatan penanganan truk ODOL. Percepatan ini, dengan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap pelanggaran truk ODOL.
"Bisa sanksi denda diperbesar, sanksi hukuman yang lebih berat, dan juga pemberian sanksi diperlebar tidak hanya untuk pengemudi saja, tapi juga operator, dealer, dan juga karoseri," tegas Budi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Himbauan untuk Diler
Sementara itu, Budi juga menyampaikan brosur kepada Hino untuk memberikan informasi kepada dealer untuk tidak lagi menjual, memajang, dan mempersentasikan kendaraan barang terutama logistik dengan dimensi bak truk yang tidak sesuai dengan regulasi.
"Tidak ada lagi dealer yang menyiapkan brosur yang tidak sesuai regulasi, kalau masih terjadi saya dengan terpaksa memberikan saksi. Saya mohon kepada Hino untuk menyampaikan kepada mitra dan dealernya untuk hal tersebut," pungkasnya.
Advertisement