Liputan6.com, Langkat Komisioner Komnas Hak Azasi Manusia (HAM) turun langsung mengunjungi kerangkeng manusia yang berada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kunjungan dilakukan tim dari Komnas HAM, Khairul Anam, bersama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut) Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Rabu, 26 Januari 2022. Rumah Terbit berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Dikatakan Anam, pihaknya sudah bekerja sejak menerima laporan dengan mengecek berbagai hal, baik secara langsung maupun melalui alat komunikasi. Jika ditanya ada perbedaan yang didapatkan dengan dengan laporan yang diterima, Anam memastikan ada.
Baca Juga
Advertisement
"Mulai dari segi informasi lebih kaya, dan pihak yang diminta keterangan juga lebih banyak," katanya.
Disinggung apakah kerangkeng manusia tersebut bisa disebut tempat rehabilitasi atau tempat perbudakan modern, menurut Anam masih didalami. Pihaknya akan terus bekerja untuk mendapatkan informasi komprehensif soal hubungan pekerjaa, kesehatan, dan informasi yang diterima relevan atau tidak.
"Jika terdapat pelanggaran hukum, ya harus dihukum, diproses. Jika terjadi bukan pelanggaran hukum, harus dihormati. Jika ada perlakuan tidak manusiawi, harus diproses. Jika ini adalah pelayanan yang memang sangat minimalis, harus diperbaiki," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Hanya Terjadi di Langkat
Dikatakan Anam, masalah seperti ini tidak hanya terjadi di Langkat. Di Pulau Jawa juga banyak terjadi. Komnas HAM pernah menurunkan tim untuk beberapa tempat. Misalnya, di panti pemulihan bagi orang dengan disabilitas mental.
"Karakternya kayak gini kurang lebih. Kalau ditanya apakah ini penjara, kami sebutnya serupa tahanan. Kalau ditanya ini kerangkeng, peruntukannya apa? Itu nanti, di akhir," ujarnya.
Anam juga menuturkan, soal perbudakan masih harus didalami, karena ada yang berada di kerangkeng dengan kurun waktu berbeda. Pihaknya akan mendalami, di titik mana disebut pembinaan dan di titik mana disebut kerja lepas.
"Karena ada yang mengatakan, setelah sekian bulan mereka boleh kerja dan mendapat gaji. Detail tersebut harus dikumpulkan agar jelas," ujarnya.
Advertisement
Kesimpulan Belum
Disampaikan Anam, karena persoalan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin, adalah pengaduan, bisa disebut dugaan pelanggaran HAM. Namun kesimpulan belum.
"Kalau kita berandai-andai terbukti ada pelanggaran HAM, pakai UU 39. Teman-teman kepolisian yang harus menindaklanjuti, dan usut tuntas ke proses pengadilan. Karena itu tindak pidana," ucapnya.
Amankan Surat
Kapolda Sumut, Panca Simanjuntak menyebut, sudah mengamankan seluruh surat penyerahan dari orang tua yang anaknya berada di kerangkeng.
"Kita sudah memeriksa mantan penghuni, yang menghuni maupun pihak yang terkait dengan lokasi ini. Masih didalami," sebutnya.
Disampaikan Panca, pihaknya bekerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut selaku leading sector beserta pemerintah daerah untuk mendorong dan membantu proses selanjutnya, dan kali ini dengan pihak Komnas HAM.
"Saya imbau masyarakat untuk tenang, percayakan kepada kita untuk didalami sebagaimana yang kita dengar. Komnas HAM sudah turun. Tunggu saja prosesnya," Panca menandaskan.
Advertisement