Ketua MA: Jangan Harap Publik Percaya Lembaga Peradilan Selama Masih Ada Hakim Gadaikan Integritas

Syarifuddin meminta jajarannya agar terus mempertahankan integritas yang sudah dijalankan selama ini. Agar nama baik instansi peradilan kembali terjaga.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jan 2022, 17:42 WIB
Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengatakan tertangkapnya hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tindakan memalukan. 

"Kejadian tersebut telah mencoreng wajah peradilan, sekaligus menjatuhkan harkat dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," kata Syarifuddin dalam sambutannya saat acara pembinaan, di Batam, Kamis (27/1/2022). 

Syarifuddin menyampaikan para pimpinan di MA telah mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar tidak melakukan tindakan tercela maupun melawan hukum. Karena itu bisa dengan mudah mencoreng lembaga tersebut.

"Hal itu akan merusak semua capaian dan prestasi yang telah dibangun dengan susah payah. Namun kenyataannya masih saja ada yang nekat untuk melakukannya. Oleh karena itu, terkait masalah integritas ini akan menjadi fokus perhatian saya dalam pembinaan kali ini," katanya.

Menurutnya, sebanyak apapun prestasi yang telah kita capai oleh institusi penegak hukum, seolah-olah tidak ada artinya bila ada satu atau dua hakim atau aparatur peradilan yang melakukan tindakan tercelah.

"Ibarat sebuah pribahasa mengatakan, bahwa nila setitik dapat merusak susu sebelanga," tambahnya.

Dengan adanya kasus OTT di PN Surabaya, dia berharap hal itu menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali. Karena ketika satu orang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, akibatnya akan ditanggung seluruh jajaran.

"Kita semua merasa terpukul dengan kejadian OTT tersebut. Namun saya berpesan kepada para hakim dan  aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh-sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati," imbaunya.

Maka, dia juga meminta kepada para jajarannya agar terus mempertahankan integritas yang sudah dijalankan selama ini. Agar nama baik instansi peradilan kembali terjaga.

“Jangan berharap publik akan percaya pada lembaga peradilan, sepanjang masih ada hakim dan aparatur peradilan yang menggadaikan integritasnya. Oleh karena itu, hakim dan aparatur peradilan yang tidak berintegritas ibarat tumor dalam tubuh, untuk mengobatinya harus dipotong agar tidak menjalar ke bagian tubuh yang lain," tegasnya.

 


Terkait Penanganan Perkara

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (keempat kiri) saat rilis penetapan penahanan tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Itong Isnaeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga tersangka itu yakni hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono.

Mereka dijerat usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dalam OTT tersebut, tim satgas KPK mengamankan total lima orang di antaranya hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat, Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT SGP Hendro Kasiono, Direktur PT SGP berinisial AP serta DW selaku sekretaris Hendro.

Dengan total suap dari hasil OTT itu sebanyak Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong, diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan pada 19 Januari 2022.

Sebagai penerima, Itong dan Hamdan disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Hendro disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya