Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut sumber uang pembelian Mini Cooper oleh Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk kado ulang tahun anaknya. KPK menyatakan informasi tersebut menarik untuk ditelusuri.
"Tentu ini menjadi informasi yang menarik buat penyidik. Tentu akan ditanya," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
Menurut Alex, pihaknya akan bersikap adil dalam menelusuri asal muasal uang untuk membeli mobil mewah tersebut. Menurut Alex, bisa jadi Terbit Rencana membeli hadiah tersebut dengan uang hasil usahanya sendiri, bukan dari hasil korupsi.
"Bupati Langkat itu kan juga seorang pengusaha. Punya kebun luas. Kalau uang yang digunakan untuk membeli mobil itu dari uang legal, sah dari hasil usaha, kita harus fair juga," kata Alex.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, viral di media sosial soal video putri Terbit Rencana yang mendapatkan hadiah mobil Mini Cooper di ulang tahunnya yang ke 17. Video tersebut diunggah ke Youtube oleh akun bernama Proyek Baru pada 23 April 2019 lalu.
KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Tak hanya Terbit Rencana, dalam kasus ini KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih Iskandar yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diduga Terima Suap
Terbit Rencana diduga menerima suap Rp 786 juta dari Muara Perangin Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda, dan Isfi kepada Iskandar yang kemudian diteruskan kepada Terbit.
Muara memberi suap lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp 4,3 miliar.
Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara Muara selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement