Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022 -2027.
Pembentukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI No. 13/P Tahun 2022, pada 24 Januari 2022.
Advertisement
Dalam melaksanakan tugasnya, panitia seleksi (pansel) bertanggung jawab kepada presiden, demikian bunyi Diktum Keppres itu.
Menurut beleid itu, masa kerja pansel terhitung sejak keppres diberlakukan sampai dengan ditetapkannya Anggota BPKH periode 2022-2027.
"Pansel mempunyai tugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas," tulis Surpres tersebut.
Adapun mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjadi ketua Pansel Calon Anggota BPKH Periode 2022-2027.
Berikut daftar Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022 - 2027, yang ditetapkan Presiden yakni
Ketua merangkap Anggota: Prof. Mardiasmo, M.B.A. Akt, Ph.D
Wakil Ketua merangkap Anggota:Dr. Hery Gunardi
Sekretaris merangkap Anggota: Prof. Dr. H. Nizar, M.Ag
Anggota:
1. Ir. Razilu, M.Si, CGCAE
2. Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A
3. Drs. Aris Priatno, Ak, SE, M.A
4. Prof. Dr. Haryono Umar, M.Sc, Ak, C.A
5. Prof. Dr. H. Nur Syam, M.Si
6. Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, M.Phil, Ph.D.
Kepercayaan
Menanggapi penunjukan sebagai Wakil Ketua Pansel BPKH, Hery Gunardi yang merupakan Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengatakan bahwa penunjukan dirinya untuk membantu Mantan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dalam menetapkan anggota BPKH.
Penunjukan tersebut, menurut Hery, merupakan kepercayaan dan amanah yang besar dari Presiden Jokowi.
"Kepercayaan dan tugas besar ini akan saya emban dengan penuh amanah dan tanggung jawab untuk mencari orang terbaik dalam mengelola dana haji," ungkap kata Hery yang juga Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).
Sebelumnya Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji mencatatkan kenaikan saldo dana haji kelolaannya pada 2021 sebesar 9,64 persen menjadi Rp 158,88 triliun (unaudited, data per 7 Januari 2022).
Sementara pada 2020, dana kelolaan haji BPKH sebesar Rp 144,91 triliun. Sementara target dana kelolaan yang ditetapkan BPKH untuk 2021 sebesar Rp 155,92 triliun. Artinya, capaian dana kelolaan pada 2021 tersebut melebihi target yang ditetapkan yakni 101,9 persen.
Advertisement