Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi

Polisi menyita barang bukti ribuan obat ilegal, yang terdiri dari 3.310 butir Eximer, 1.164 butir Tramadol, 161 butir Dexa, 515 butir Trihex, dan 20 butir Aprazolam.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 27 Jan 2022, 19:05 WIB
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Bekasi mengungkap peredaran obat-obatan keras dan berbahaya golongan G. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 12 orang pelaku berhasil diamankan.

Polisi juga menyita ribuan butir obat ilegal sebagai barang bukti. Para pelaku menjual obat-obatan tersebut melalui toko kosmetik untuk mengelabui warga.

"Rata-rata para pengedar ini berkamuflase dengan membuka toko kosmetik," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Arif Gidion Setyawan, Kamis (27/1/2022).

Menurutnya, lokasi toko kosmetik para pelaku tersebar di 12 lokasi, yakni 6 toko di wilayah Tambun, 2 toko di Cikarang Utara, 1 toko di Cikarang Barat, 2 toko di Cikarang Selatan, dan 1 toko di wilayah Setu.

"Sasarannya adalah para anak muda atau kaum milenial," ujar Gidion.

Dari penggerebekan di 12 lokasi, polisi menyita barang bukti ribuan obat ilegal, yang terdiri dari 3.310 butir Eximer, 1.164 butir Tramadol, 161 butir Dexa, 515 butir Trihex, dan 20 butir Aprazolam.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Buru Tersangka

Gidion menambahkan, pihaknya masih memburu beberapa tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kami akan terus memerangi para pelaku pengedar obat-obatan ini," tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya