Sopir Maut Vanessa Angel, Tubagus Joddy Sidang Perdana Tanpa Kuasa Hukum

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sempat menanyakan apakah Joddy didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 27 Jan 2022, 21:11 WIB
Tubagus Joddy menjalani sidang perdana di PN Jombang. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jombang - Tubagus Joddy, sopir maut dalam kecelakaan Vanessa Angel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang. Joddy di sidang tanpa ditemani kuasa hukum sehingga majelis hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan sempat menanyakan apakah Joddy didampingi penasihat hukum atau maju sendiri dalam persidangan. Hal itu juga langsung dijawab oleh Tubagus saat persidangan bahwa dirinya maju sendiri sehingga pengadilan menunjuk penasihat hukum.

"Kalau, misalkan, pengadilan menunjuk penasihat hukum apakah bersedia didampingi penasihat hukum. Ini gratis, tidak perlu bayar, apakah bersedia? Nanti akan kami tunjuk," kata majelis hakim saat sidang perdana di PN Jombang, Kamis (27/1/2022).

Bambang Setiawan juga menambahkan pengadilan negeri bekerja sama dengan Peradi serta koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum. PN Kabupaten Jombang menunjuk kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum untuk mendampingi Tubagus Joddy selama menjalani sidangnya.

"Nanti kalau sudah ditunjuk dan tidak paham bisa koordinasi dengan Pos Bantuan Hukum-nya. Kami akan buatkan penetapan untuk Pos Bantuan Hukum-nya," kata dia.

Bambang juga mengungkapkan dari perkara yang telah masuk itu, terdakwa di dalam berkasnya dijelaskan bahwa tidak mau didampingi dalam penyelidikan, termasuk saat di Polda Jatim dan Kejati Jatim.

"Namun, dalam persidangan yang bersangkutan mau didampingi oleh penasihat hukum. Jadi, kami akan buatkan penetapan, kami tunjuk untuk mendampingi terdakwa di persidangan," tutur Bambang.

Ia juga menambahkan, dakwaan juga tetap dibacakan dan setelahnya akan diberi waktu apakah terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Sementara itu, dalam proses tersebut akhirnya majelis hakim menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi terdakwa, yakni Eko Wahyudi. Ia pun langsung maju ke tempat duduk di PN Kabupaten Jombang, dalam sidang yang digelar secara daring itu.

Saat sidang, sopir mendiang Vanessa Angel tersebut memang tidak ke PN Jombang. Ia mengikuti proses sidang secara daring dari Lapas Jombang.

 


Kecelakaan Maut

Keluarga dan kerabat saat pemakaman Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Taman Makam Islami Malaka, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (5/11/2021). Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dalam kecelakaan lalu lintas di Tol Mojokerto-Jombang pada 4 November 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, artis Vanessa Adzania atau yang akrab disapa alias Vanessa Angel (27) dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi (31) meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di KM 672+400A Astra Tol Jomo pada Kamis (4/11/2021) sekitar pukul 12.30 WIB. Mobil yang mereka tumpangi menabrak barier di sisi kiri jalan tol tersebut.

Mobil Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B-1264-BJU putih itu dikemudikan Tubagus Joddy (24), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Bogor.

Vanessa Angel dan keluarganya saat kejadian sedang dalam perjalanan dari Jakarta ke Surabaya. Selain Vanessa dan suami, ada juga putranya, Gala Sky Andriansyah (satu tahun, tujuh bulan) dan pengasuh Gala, Siska Lorensa (21), warga Cililin, Bandung Barat.

Dalam insiden itu, Vanessa dan suami meninggal dunia, sedangkan sipir, Gala dan pengasuhnya selamat. Tubagus telah ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini perkaranya dalam proses persidangan di PN Kabupaten Jombang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya