Terima Draf UU Ibu Kota Negara dari DPR, Pemerintah Punya Waktu 30 Hari untuk Mengkaji

Pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap draf UU IKN.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jan 2022, 19:58 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa pada Rapat Paripurna ke-13 DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan draf Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Sekretarian Negara. Penyampaian draf tersebut langsung disampaikan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar . 

"Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR untuk menyerahkan UU IKN kepada Presiden melalui Mensetneg, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 batas waktunya 7 hari dan hari ini batas tujuh harinya," kata Indra kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Indra menjelaskan, Serah terima draf tersebut terjadi pada pukul 17.35 WIB di Kompleks Istana dan diterma oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Menurut Indra, kini pemerintah memiliki waktu 30 hari untuk melakukan kajian menyeluruh terhadap draf tersebut.

"Sudah (lengkap), selanjutnya sesuai UU Dasar, pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” jelas Indra.

 


Mayoritas Fraksi Menyetujui

Suasana Rapat Paripurna ke-13 DPR RI beragendakan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Ibu Kota Negara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). DPR mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Diketahui, pada Sidang Paripurna DPR tanggal 18 Januari lalu, Parlemen sudah mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang IKN menjadi Undang-Undang.

Seluruh fraksi menyetujui kecuali Fraksi PKS.

"Nantinya setelah melalui proses kajian, UU akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara," Indra menutup.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya