Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membebaskan orang tua murid untuk memilih metode pembelajaran bagi anaknya. Hal ini mengingat kasus COVID-19 kembali meningkat.
"Orang tua masih diberikan kebebasan untuk memilih (metode pembelajaran) untuk anaknya, " ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti di Jakarta, Kamis, (27/1/2022), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Hal ini juga diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, di mana orang tua bisa memilih apakah anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen di sekolah atau mengikuti pembelajaran jarak jauh di rumah.
Dalam unggahan pada akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2 Januari 2022, dijelaskan orang tua dapat memberikan keterangan pada sekolah jika ingin anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh. Sekolah tetap akan melayani dengan memberikan pembelajaran secara daring.
Meningkatnya penyebaran COVID-19 varian omicron di DKI Jakarta membuat sejumlah orang tua khawatir melepas anaknya mengikuti PTM 100 persen di sekolah.
Saran Orang Tua Siswa
Seorang wali murid Rika Aulia menyarankan untuk sementara pembelajaran dilakukan di rumah. Pasalnya setidaknya 90 sekolah di DKI Jakarta menghentikan PTM 100 persen karena ditemukannya kasus COVID-19 di sekolah itu.
"Untuk sementara memang lebih baik belajar di rumah dahulu, hingga kondisi penyebaran COVID-19 di Jakarta mereda," ujar Rika.
Advertisement