Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung memanggil jajaran petinggi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat. Mereka yang diperiksa mulai dari jabatan senior manager sampai vice president.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, ada empat saksi yang dimintai keterangan penyidik atas perkara tersebut. Mereka diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran pesawat udara.
Advertisement
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," terang Leonard dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Keempat saksi yang diperiksa adalah Joko Seno selaku Senior Manager Financial Planing and Management Report PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Vera Yunita selaku General Manager (GM) Commercial Research PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, Tenten Wardaya selaku Vice President (VP) Network Manajemen pada Direktorat Niaga PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, dan Setijo Awibowo selaku Corporate Strategy and Development PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia.
Sebelumnya, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di kantornya menyampaikan secara langsung bahwa Kejagung telah menaikkan status penyidikan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia Tbk (Persero), terkait indikasi dari pengadaan pesawat jenis ATR 72-600.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Febrie Ardiansyah, menyatakan, terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat, pihaknya menduga negara telah mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai triliunan rupiah.
Negara Rugi Triliunan Rupiah
"Untuk kerugiannya tentunya tidak bisa kami sampaikan secara detail, karena ini tetap akan dilakukan oleh rekan-rekan auditor ya. Tetapi kerugian cukup besar, seperti contohnya, untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar Rp 3,6 triliun," kata Febrie kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).
"Sehingga cara pandang penyidik di Kejagung ini sekaligus mengupayakan, bagaimana kerugian yang telah terjadi idi Garuda akan kita upayakan pemulihannya," sambungnya.
Seperti diketahui, dua mantan direktur utama Garuda Indonesia saat ini tengah mendekam di penjara. Pertama, Emirsyah Satar yang terlibat suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kemudian, Ari Askhara yang tersandung kasus kepabeanaan berupa penyelundupan sepeda lipat merek Brompton dan suku cadang motor gede (moge) Harley Davidson dari Perancis. Dia tidak menjalani masa tahanan lantaran jaksa mencabut banding terhadapnya.
Advertisement