Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari atau Tita menyampaikan bahwa terdapat 79 terpidana mati di Indonesia yang menunggu eksekusi selama 10 tahun. Mereka menunggu eksekusi sejak kali pertama ditahan sampai Januari 2022 ini.
"Ada sekitar 79 orang yang per Januari 2022 sudah menunggu lebih dari 10 tahun," kata Tita dalam Laporan ICJR mengenai Pidana Mati Periode 1 Januari-31 Desember 2021 pada Kamis, 27 Januari 2022.
Advertisement
Secara kumulatif, total ada 404 terpidana mati yang menunggu untuk dieksekusi. 12 di antara mereka merupakan terpidana perempuan, dan sisanya 392 merupakan terpidana laki-laki.
ICJR mencatat, mayoritas dari mereka merupakan terpidana dalam kasus narkotika, yakni sebanyak 260 terpidana. Kemudian diikuti oleh kasus pembunuhan 118, pencurian dua terpidana, perampokan sembilan.
Serta perlindungan anak, psikotropika dan terorisme masing-masing dua, delapan, dan lima terpidana.
Tita mengatakan, data itu diolah dari sumber Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang diterima pihaknya pada 29 November 2021.
Ada Pula WN Asing
Tita menerangkan, para terpidana mati itu bukan hanya warga negara Indonesia, melainkan pula warga asing. Terpidana mati warga negara asing yang tengah menunggu eksekusi paling banyak berasal dari Malaysia, yakni sebanyak 23 terpidana.
"Yang paling banyak dari Indonesia 315, kemudian disusul dengan beberapa negara lain. Di Afrika juga ditemukan, kemudian di benua Asia dan juga Eropa," papar Tita.
Advertisement