Gerak-Gerik Mencurigakan Pengirim Paket Makanan ke Lapas Wonogiri, Ternyata...

Petugas Lapas Wonogiri langsung melakukan pemeriksaan paket makanan tersebut lantaran melihat gerak-gerik si pengirim yang mencurigakan

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jan 2022, 12:00 WIB
Seorang pemuda ditangkap karena mencoba menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan ke makanan ke Lapas Kelas IIB Wonogiri. (Foto: Liputan6.com/Humas Polda Jateng)

Liputan6.com, Wonogiri - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) llB Wonogiri, Jawa Tengah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu. Tersangkanya berinisial Putra alias PA (32), warga Kelurahan Mangkubumen, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.

Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut terjadi pada hari Senin dinihari (17/1/2022) sekitar Pukul 00.30 WIB.

Dalam penyelundupan tersebut, pengirim memasukkan sabu-sabu ke dalam makanan. Beruntung petugas langsung melakukan pemeriksaan paket makanan tersebut lantaran melihat gerak-gerik si pengirim yang mencurigakan.

Setelah diperiksa terdapat satu bungkus sate dengan lontong dan satu kantong plastik kecil yang berisi obat daftar G jenis psikotropika golongan 4 dan 10 paket kecil yang berisi kristal putih yang kuat dugaan adalah sabu-sabu serta pipet.

“Setelah menerima laporan kemudian Sat Resnarkoba melaksanakan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di seputaran stadion Manahan Solo pada hari Selasa pukul 14.30 WIB untuk selanjutnya di bawa ke Polres Wonogiri guna Penyelidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/1/2022).

Dari tangan tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, yakni 17 paket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga sabu berat 8.89 gram, 100 butir Alprazolam, tiga buah pipet kaca, kartu ATM BCA, dan satu buah ponsel.

“Tersangka dikenakan Pasal 115 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat ( 1 ) atau pasal 112 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan barang siapa menyalurkan Psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat ( 2 ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) UURI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” katanya.

Saksikan Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya